SUKABUMISATU.com – Dugaan kasus penipuan berkedok bantuan perahu untuk nelayan di pesisir Sukabumi terus bergulir di Polres Sukabumi.
Didampingi 3 Pengacara, Dihan dan Nuryaman menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap oknum Kepala Desa berinisial AJ yang diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan dan intimidasi terhadap para penerima bantuan.
“Ini bukan masalah saya saja, tapi saya memperjuangkan hak nelayan semua. Yang mana ada hak-hak kami yang diambil oknum-oknum ini,” tegas Nuryaman pada sukabumisatu.com. Rabu, (11/6/25).
Kasus ini bermula saat lima kelompok nelayan dijanjikan bantuan perahu. Namun, syaratnya, setiap kelompok harus menyetor uang sebesar 29 juta rupiah. Uang tersebut diserahkan bertahap sebanyak empat kali dengan dalih biaya administrasi agar bantuan segera cair. Nuryaman beserta rekannya, mengaku memiliki bukti kwitansi resmi lengkap dengan tanda tangan Kades dan stempel desa.
“Saya setor empat kali, totalnya 29 juta. Katanya buat administrasi. Tapi sampai sekarang perahunya nggak pernah ada,” ungkap Nuryaman saat ditemui di Mapolres Sukabumi, Rabu (11/6/2025) malam.
Lebih lanjut Nuryaman mengatakan dari lima kelompok nelayan yang diduga menjadi korban, baru satu kelompok yang uangnya dikembalikan. “Dua kelompok lain belum mendapat kejelasan, sementara sisanya memilih diam diduga karena mendapat tekanan.”
Tak berhenti soal uang, para korban juga mengaku mengalami intimidasi. Dari keterangan kuasa hukum korban, Rolan Benyamin P Hutabarat, beberapa nelayan sempat dijemput paksa dari rumah dan dicegat di jalan pada malam hari oleh orang-orang suruhan Kepala Desa dan Andri Hidayana Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. “Mereka didesak untuk mencabut laporan polisi. Kalau itu bukan intimidasi, apa lagi? Jam dua malam, orang dicegat di jalan, dijemput ke rumah tanpa kuasa hukum. Dipaksa cabut laporan. Itu tindakan premanisme,” ungkap Hutabarat.
Namun dalam klarifikasinya, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana membantah keterlibatannya dan mengaku tak mengenal para pelapor. “Saya tidak pernah kenal mereka. Saya juga tidak ikut campur urusan bantuan itu,” ujar Andri dalam pernyataannya kepada wartawan, selasa, (10/6/25).
Meski begitu, kuasa hukum korban tetap menyebut adanya dugaan keterlibatan AH dalam intimidasi. Salah satunya saat para nelayan dipaksa membuat dan menandatangani surat pernyataan di kediaman AH tengah malam sekitar pukul 02.00 WIB.
Laporan yang kini diproses di Polres Sukabumi mencakup dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa sesuai Pasal 415 KUHP.
“Kami minta kasus ini diproses transparan dan tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi praktik penipuan dan intimidasi terhadap rakyat kecil,” tegas Rolan Benyamin P Hutabarat saat wawancara kepada media.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sukabumi masih mendalami laporan dan dalam waktu dekat akan memeriksa sejumlah saksi terkait skandal bantuan perahu ini. (Candra)











