Jumat,17 April 2026
Pukul: 12:26 WIB

Praktek Jual Beli Program Bantuan Nelayan di Sukabumi Disorot, Fraksi Rakyat: Ini Tragedi Kemanusiaan

Praktek Jual Beli Program Bantuan Nelayan di Sukabumi Disorot, Fraksi Rakyat: Ini Tragedi Kemanusiaan

Minggu, 8 Juni 2025
/ Pukul: 15:43 WIB
Minggu, 8 Juni 2025
Pukul 15:43 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Praktik jual beli program aspirasi atau pokok pikiran (pokir) kepada penerima manfaat kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang didaftarkan ke pihak kepolisian pada Rabu (4/6), terkait dugaan pungutan liar dalam penyaluran bantuan perahu bagi nelayan di wilayah pesisir Kecamatan Ciemas.

Laporan tersebut didampingi oleh tiga orang kuasa hukum, yakni Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari, dan Rolan Benyamin P Hutabarat. Dalam keterangannya, pelapor atas nama Nuryaman menyebut bahwa dirinya bersama seorang nelayan lain bernama Dihan diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat administrasi dan biaya pengurusan agar bisa mendapatkan bantuan perahu tersebut. Namun hingga kini, bantuan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Menanggapi kasus ini, Juru Bicara Fraksi Rakyat Rozak Daud menyayangkan praktik tersebut yang menurutnya sudah menjadi rahasia umum dan dianggap hal lumrah di Kabupaten Sukabumi. Ia menilai fenomena ini terjadi karena lemahnya sumber daya manusia serta rendahnya nilai integritas di kalangan pejabat.

Baca Juga  SPI Sukabumi Tegaskan Bupati Yang Baru Untuk Selesaikan Persoalan Agraria di Sukabumi

“Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Pertama, karena kualitas SDM yang belum cukup, sehingga jabatan dianggap bisa dikapitalisasi dengan sistem barter. Programnya ada, tapi harus ditukar dengan uang. Kedua, demokrasi kita juga dibarter saat pemilu, suara rakyat dijual beli. Akhirnya yang lahir bukan pemimpin, tapi pedagang,” tegas Rozak kepada sukabumisatu.com, Sabtu (7/6).

Rozak juga menekankan bahwa kejadian di Kecamatan Ciemas ini harus menjadi yang terakhir, apalagi menyangkut kebutuhan dasar nelayan seperti perahu. Menurutnya, jika program seperti ini saja masih dipersulit, maka program lain yang lebih besar seperti infrastruktur bisa lebih rawan diselewengkan.

“Ini bukan hanya soal nilai uangnya, tapi soal nilai kemanusiaan. Nelayan yang ingin mendapatkan hak dasar alat produksi harus membayar, tapi barangnya tidak diterima. Ini bukan sekadar dugaan penipuan, melainkan tragedi kemanusiaan,” tandasnya.

Baca Juga  Paripurna DPRD, Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024

Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini agar menjadi pelajaran bagi semua pihak, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu kuasa hukum Nelayan Pelapor Ratna Mustikasari mengatakan bahwa selain dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, Kuasa Hukum juga melihat adanya indikasi kuat terhadap unsur tindak pidana gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 5–6 UU Tipikor.

“Dari keterangan dan kronologi yang dialami oleh klien kami, serta dari analisis hukum terhadap relasi para terlapor dengan program bantuan pemerintah yang seharusnya diperuntukkan secara cuma-cuma kepada nelayan, kami menemukan adanya dugaan praktik jual beli pengaruh (influence trading), yang dalam praktiknya dikenal sebagai “buying and selling influence” — yaitu kondisi di mana seseorang dengan posisi/jabatan strategis diduga menjual pengaruhnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan imbalan tertentu,” ungkap Ratna pada sukabumisatu.com.

Baca Juga  Perusahaan PMA Tolak Pembangunan Jalan Desa, Fraksi Rakyat: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

Dengan demikian, Ratna selaku kuasa hukum korban berharap penanganan perkara ini tidak dapat hanya berhenti pada ranah delik umum seperti penipuan dan penggelapan, tetapi juga memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengusut kemungkinan tindak pidana korupsi, terutama dalam bentuk gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami berharap pihak Kepolisian dan/atau KPK dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius, mengingat potensi kerugian yang ditimbulkan tidak hanya terhadap klien kami, tetapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah yang seharusnya pro-rakyat,” pungkasnya. (Demy Pratama)

Related Posts

Add New Playlist