Skandal Tanah Negara di Tenjojaya: Jejak Cacat Hukum Penerbitan SHGB PT Bogorindo Cemerlang

Bukit Panenjoan di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak. (Istimewa).

SUKABUMISATU.com – Sengkarut kepemilikan lahan di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Investigasi yang dilakukan tim redaksi berhasil mengungkap indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dan administrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 221 atas nama PT Bogorindo Cemerlang.

 

Kasus ini bermula dari konflik warga dengan aktivitas pembangunan Camping Ground yang diduga tak berizin di atas lahan PT Bogorindo Cemerlang. Seiring bergulirnya protes warga, terkuak bahwa di atas lahan tersebut berdiri fasilitas saluran milik PT Indonesia Power yang ironisnya tercatat dalam SHGB PT Bogorindo Cemerlang.

 

Berdasarkan dokumen yang berhasil didapatkan, diketahui bahwa lahan tersebut awalnya merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Tenjojaya. Pada tahun 1998 — atau lima tahun sebelum berakhirnya masa HGU pada 2003 — PT Tenjojaya melepas sebagian haknya, termasuk area saluran PT Indonesia Power, dan mengembalikannya kepada negara.

 

Secara hukum, setelah pelepasan tersebut, tanah tersebut berstatus sebagai tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara, dan hanya dapat dimohonkan haknya melalui prosedur resmi, transparan, serta terbuka untuk umum. Namun, inilah titik awal kejanggalan.

Baca Juga  Wacana Bandara Menggantung, Nasib Investor dan Calon Ribuan Pekerja Terkatung

Berdasarkan keterangan sumber internal dan dokumen permohonan hak, lahan yang sudah menjadi tanah negara itu kemudian dimohonkan kembali oleh karyawan PT Surya Citra Furintrako (SCF), anak perusahaan dari PT Bogorindo Cemerlang. Permohonan ini diduga hanyalah formalitas, dengan karyawan tersebut bertindak sebagai nomine atau pihak yang hanya dipinjam namanya, untuk kemudian menurunkan hak tersebut menjadi SHGB atas nama PT Bogorindo Cemerlang.

 

“Ini modus lama dalam praktik mafia tanah. Tanah negara seharusnya dikembalikan untuk kepentingan publik, bukan diakali dengan skema nomine lalu berujung ke perusahaan yang sama,” ungkap Rozak Daud ketua Serikat Petani Indonesia dan Fraksi Rakyat Kabupaten Sukabumi. Minggu, (01/5/25).

Tak berhenti di situ, dugaan pelanggaran administratif pun mengemuka. Proses pengajuan hak hingga terbitnya SHGB Nomor 221 diduga tidak melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Bahkan keberadaan saluran milik PT Indonesia Power yang notabene fasilitas vital negara tetap dimasukkan ke dalam bidang SHGB tanpa adanya berita acara pelepasan atau persetujuan dari PT Indonesia Power.

Hal ini jelas menyalahi ketentuan agraria dan pengelolaan barang milik negara. Jika benar, ini adalah bentuk kelalaian administratif berat dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Baca Juga  Penilaian Anugrah Gapura Sri Baduga 2025 Dimulai, 47 Kecamatan di Sukabumi Ikut Berpartisipasi

Berbagai pihak kini mendorong BPN melakukan audit investigasi terhadap seluruh proses penerbitan SHGB Nomor 221. Jika ditemukan pelanggaran, sertifikat tersebut dapat dibatalkan demi hukum sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Kalau terbukti cacat hukum dan administrasi, sertifikat itu harus dibatalkan, dan tanahnya dikembalikan ke negara,” tegas Rozak Daud pengamat agraria dari Serikat Petani Indonesia

 

Rozak Daud juga mengatakan bahwa kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana celah administrasi pertanahan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak, dengan merugikan masyarakat dan negara. “Seharusnya Pemerintah, BPN, dan aparat penegak hukum bisa bertindak tegas, agar praktik-praktik mafia tanah seperti ini tidak lagi terjadi,” tegas Rozak.

Seiring dengan beredarnya kabar ini, warga Desa Tenjojaya pun melakukan penolakan atas aktivitas pembangunan Camping Ground diatas lahan tersebut. Warga menuntut pemerintah daerah melalui Dinas Perijinan dan Tata Ruang serta BPN Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan audit terhadap penerbitan SHGB dan membatalkan sertifikat bermasalah tersebut.

“Kami menolak tanah negara ini dimanfaatkan korporasi secara ilegal. Kami minta keadilan ditegakkan,” ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya pada sukabumisatu.com.

Baca Juga  Ketimpangan Agraria Memburuk, Warga Cidolog Desak Pemerintah Segera Redistribusikan Eks HGU 181 Hektare

Hal senada juga diungkapkan Yenisa, warga Desa Tenjojaya yang rumahnya tepat berada dibawah lokasi pembangunan camping ground tersebut. Menurutnya, saat ini warga merasa cemas terutama yang berada tepat di bawah bukit Panenjoan lokasi yang saat ini di klaim sebagai lahan PT Bogorindo Cemerlang tersebut.

“Suara alat beratnya itu sampai ke kampung sebrang, trus itu di bawah kan banyak banget rumah warga, kebayang gak sih kalo amit-amit sampai ada longsor,” ungkapnya. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *