SUKABUMISATU.com – Ketimpangan penguasaan lahan di Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat seiring desakan warga agar pemerintah segera menyelesaikan nasib ratusan hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya sejak 2017. Di tengah status agraris desa tersebut, mayoritas petani justru tidak memiliki tanah garapan yang memadai.
Desa Cidolog dihuni 3.725 jiwa penduduk yang sebagian besar menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Namun kondisi di lapangan menunjukkan ironi: dari total pemanfaatan ruang, sekitar 225,970 hektare lahan masih dikuasai perusahaan perkebunan swasta, termasuk 181,2446 hektare milik PT Pasir Kentjana Cidolog. Sementara itu, ruang untuk pemukiman dan fasilitas publik hanya sekitar 10,384 hektare.
Secara rata-rata, warga Cidolog hanya memiliki akses ruang hidup sekitar 27,9 meter persegi per jiwa, sementara penguasaan lahan oleh perusahaan mencapai 606,6 meter persegi per jiwa. Ketimpangan ini dinilai menjadi akar kemiskinan struktural yang selama bertahun-tahun menahan laju kesejahteraan masyarakat desa.
Berakhirnya HGU PT Pasir Kentjana berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 18/HGU/BPN/1992 pada 31 Desember 2017 menjadi titik krusial. Dengan tidak adanya perpanjangan HGU, lahan tersebut kembali menjadi Tanah Negara yang berpotensi dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai mandat UUD 1945, UUPA 1960, Perpres 86/2018, dan Permen ATR/BPN No. 18/2021.
Zakaria, anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Eks HGU PT Pasir Kentjana Cidolog yang juga tergabung dalam Forum Aktivis Sukabumi Untuk Rakyat, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan hak-hak petani yang telah puluhan tahun terdampak oleh ketimpangan penguasaan lahan tersebut.
“Sejak HGU itu berakhir tahun 2017, tanah ini secara hukum kembali menjadi Tanah Negara. Artinya negara wajib mengembalikan tanah ini kepada rakyat, bukan membiarkannya kembali jatuh ke tangan korporasi,” tegas Zakaria.
Ia juga menyebut bahwa sedikitnya 100 kepala keluarga penggarap eksisting, para petani tak bertanah, petani gurem, dan keluarga miskin harus menjadi prioritas utama dalam redistribusi.
“Petani di Cidolog bukan minta belas kasihan, kami minta hak kami. Reforma agraria adalah mandat konstitusi. Kalau negara terus menunda, sama saja negara memelihara kemiskinan,” tambahnya.
Zakaria mengingatkan bahwa keterbatasan ruang publik dan ruang usaha produktif di Cidolog semakin menekan kemampuan ekonomi warga. Menurutnya, sebagian lahan eks HGU juga harus dialokasikan untuk memperluas pemukiman, fasilitas sosial, serta fasilitas umum yang saat ini sangat minim.
Desakan masyarakat semakin kuat karena redistribusi lahan dianggap sebagai solusi struktural untuk memutus rantai kemiskinan agraria. Jika pemerintah tidak mengambil langkah tegas, risiko konflik agraria dinilai akan semakin besar.
Sebaliknya, jika reforma agraria dijalankan sesuai amanat konstitusi, Cidolog berpeluang menjadi contoh transformasi sosial di tingkat desa—dengan memperkuat ekonomi rakyat, memperbaiki distribusi sumber daya, serta mengembalikan martabat petani sebagai pemilik sah ruang hidup mereka.
Reforma agraria bukan sekadar kebijakan tanah, tetapi syarat masa depan yang lebih adil bagi warga Cidolog.
Editor: Demi Pratama Adiputra











