Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Dinilai Abai Pada Aksi Pungli di Sekolah, Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi

Aliansi Mahasiswa Merdeka saat ditemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi di Kantor Dinas Pendidikan. Selasa, (6/5/25).

SUKABUMISATU.comAliansi Mahasiswa Merdeka (AMM) Kabupaten Sukabumi melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Pendidikan. Aksi diwarnai dengan membakar ban didepan kantor, Senin (5/5/2025).

Kedatangan mereka ke dinas untuk menyampaikan kecaman keras terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi atas maraknya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah yang dinilai kian mengkhawatirkan.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil temuan langsung di lapangan, praktik pungli disebut masih berlangsung secara sistematis tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi ini dinilai mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar pendidikan yang adil dan gratis sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Baca Juga  Warga Keluhkan Dugaan Pungli di Portal Taman Pandan Ciracap: Bayar Rp5 Ribu Tanpa Karcis!

“Ketika pendidikan dijadikan ruang eksploitasi ekonomi atas nama administrasi atau dalih pembiayaan operasional, maka yang jadi korban adalah siswa dan keluarga miskin. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Gilang Ramadhan koordinator aksi, Senin (5/5).

Ia juga menuding Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi abai dalam menjalankan fungsi pengawasan, bahkan dinilai menjadi bagian dari permasalahan dengan lemahnya pengawasan, minimnya evaluasi terbuka, serta kurangnya keberpihakan terhadap masyarakat kecil.

Menanggapi kondisi tersebut, AMM Kabupaten Sukabumi menyampaikan lima tuntutan, yaitu:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pengawas dan kepala sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Murid SD Negeri di Ciracap Belajar di Lantai, KDM Kembali Soroti Pemkab Sukabumi

2. Menjalankan transparansi dan akuntabilitas penuh dalam pengelolaan dana BOS, BOP, serta seluruh anggaran pendidikan.

3. Menyediakan saluran pengaduan publik yang aman, responsif, dan bebas intimidasi bagi pelapor praktik pungli.

4. Memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan atau membiarkan pungutan liar.

5. Menunjukkan komitmen membangun sistem pendidikan yang inklusif, bebas pungli, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Jika negara tidak hadir untuk membebaskan pendidikan dari praktik pemerasan, maka rakyat harus bersuara untuk melawan,” tegas AMM.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terkait pernyataan dan tuntutan tersebut. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *