SUKABUMISATU.com – Bandung, 19 Maret 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menghentikan sementara penerbitan perizinan berusaha dan non berusaha yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan di kawasan hutan dan kawasan perkebunan. Langkah ini diambil sebagai respon atas meningkatnya kejadian bencana alam yang diduga kuat merupakan dampak dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 26/PM.05.02/PEREK yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Barat, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, BUMS, serta seluruh pemangku kepentingan di wilayah Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa penghentian penerbitan izin hanya dikecualikan untuk kegiatan yang berorientasi pada perlindungan lingkungan. Sementara itu, akan dilakukan kajian komprehensif terhadap kondisi lahan di kawasan hutan dan perkebunan untuk menyusun landasan tata guna lahan yang berbasis perlindungan lingkungan berkelanjutan.
Selain itu, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar untuk penyusunan rencana tindak lanjut yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, guna memastikan pemanfaatan lahan yang lebih bertanggung jawab ke depan.
Penerbitan izin akan kembali dibuka setelah seluruh proses kajian dan penyusunan rencana tindak lanjut rampung. Gubernur juga mengimbau agar seluruh kepala daerah, pimpinan instansi, serta para pemangku kepentingan mengambil kebijakan yang selaras dengan agenda penghentian sementara ini, sebagai bentuk sinergi dalam pengendalian alih fungsi lahan.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mengurangi risiko bencana yang timbul akibat pengelolaan lahan yang tidak tepat. (Sandra)







