SUKABUMISATU.COM,BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengimbau masyarakat, pejabat, dan instansi pemerintah untuk mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan pimpinan maupun pejabat Kejati Jabar.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul banyaknya laporan yang diterima Kejati Jabar pada Rabu (2/9/2026), bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan ke-81.
Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah pejabat dan pimpinan institusi di wilayah Jawa Barat dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pejabat utama Kejati Jabar. Dalam komunikasi tersebut, oknum tersebut meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Kejati Jabar menegaskan bahwa permintaan uang tersebut tidak benar dan bukan berasal dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat M. Teguh Darmawan maupun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak pernah meminta sejumlah uang, transfer, atau bentuk imbalan lainnya melalui telepon, WhatsApp maupun media komunikasi lainnya kepada pejabat, instansi maupun masyarakat,” demikian ditegaskan dalam siaran pers Kejati Jabar Nomor: PR-24/Kph.2/08/2026.
Kejati Jabar menyebut tindakan tersebut sebagai upaya penipuan sekaligus pencemaran nama baik institusi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Saat ini, Kejati Jabar telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti modus penipuan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Diminta Tidak Transfer Uang
Kejati Jabar meminta masyarakat maupun pihak yang menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Kejati Jabar agar tidak mudah percaya.
Ada dua langkah yang ditekankan Kejati Jabar, yakni tidak menanggapi permintaan tersebut dan tidak melakukan transfer uang dalam bentuk apa pun.
Masyarakat juga diminta segera melakukan konfirmasi apabila menerima komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat Kejati Jabar.
Konfirmasi dan laporan dapat disampaikan melalui Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di nomor 0822 4646 9007.
Kejati Jabar berharap masyarakat semakin waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan nama pejabat atau institusi pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah percaya terhadap informasi maupun permintaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Reporter: Suhendi Soex












