Selasa,3 Desember 2024
Pukul: 18:45 WIB

Utang Rp 1 Miliar Gegara Perjalanan dan Rapat Dinas di Pemkot, Mantan Wali Kota Sukabumi: Bukan Janggal Lagi, Itu Pelanggaran Aturan!

Utang Rp 1 Miliar Gegara Perjalanan dan Rapat Dinas di Pemkot, Mantan Wali Kota Sukabumi: Bukan Janggal Lagi, Itu Pelanggaran Aturan!

Selasa, 4 April 2023
/ Pukul: 14:58 WIB
Selasa, 4 April 2023
Pukul 14:58 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Mantan Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, kembali angkat bicara soal somasi yang dilayangkan perusahaan travel PT Indonesia Super Holiday (ISH) ke Pemkot Sukabumi. Muraz menilai latar belakang dari somasi tersebut adalah bentuk pelanggaran aturan.

Muraz menegaskan pelaksanaan anggaran belanja untuk perjalanan dan rapat dinas pegawai maupun pimpinan Pemda adalah pekerjaan yang tak perlu menggunakan vendor.

“Apalagi yang namanya SPPD (surat perintah perjalanan dinas), kenapa harus pakai vendor. SPPD itu uangnya cash and carry, bahkan sekarang ditransfer langsung mungkin. Ngapain pakai vendor-vendor,”kata Muraz ditemui awak media usai menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Senin (3/4/2023).

Seperti yang diketahui, utang yang ditagihkan dan berujung pada somasi berkaitan dengan kerjasama Pemkot Sukabumi dan PT ISH.

Dalam keterangan persnya, pihak kuasa hukum menjelaskan utang itu terkait pekerjaan yang sudah dilakukan PT ISH. Yakni perjalanan dinas pegawai dan pimpinan hingga mempersiapkan kebutuhan rapat-rapat pemerintahan.

Pekerjaan tersebut dilakukan pada periode November 2016 hingga Maret 2017 dimana saat itu jabatan Wali Kota Sukabumi masih dijabat oleh Muraz dan Achmad Fahmi sebagai Wakil Wali Kota.

Dijelaskan pula bahwa selama periode itu, PT ISH mengerjakan 28 kegiatan dengan total anggaran lebih dari Rp 1,7 miliar.

Muraz curiga, ada pelanggaran aturan pada kasus ini. Ia meyakinkan, saat itu Pemkot Sukabumi tidak pernah memiliki utang.

“Ini bukan janggal lagi. Kalau saya bilang, ini pelanggaran aturan,” tutur Muraz.

“Di Pemda itu yang boleh ngutang itu hanya melalui Wali Kota dan itu pun harus dengan persetujuan DPRD. SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) enggak boleh ada hutang, apalagi kegiatannya hanya SPPD,” tambahnya pria yang kini menjabat anggota DPR RI ini.

Di sisi lain Muraz memaparkan beberapa tugas SKPD berkaitan dengan anggaran. Pertama, SKPD hanya memiliki tugas untuk memasukan pendapatan. Hal itu hanya untuk SKPD yang diberi kewenangan melakukan pemungutan pendapatan daerah.

Yang kedua, tugas SKPD adalah melaksanakan anggaran sesuai dengan yang tersedia.

“Untuk perjanalan dinas, dan rapat, ngapain pakai vendor. Kalau SPPD itu, duitnya langsung ke yang ditugaskan. Kalau rapat, misal ada keperluan rapat di hotel, itu juga uangnya langsung ke hotel. Ngapain ada vendor lagi,” kata dia.

“Termasuk juga kalau umroh, duitnya ada langsung dielang langsung dibayar. Enggak vendor-vendoran lagi, ngapain,”tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum PT ISH Hasiando Sinaga, menjelaskan Pemkot Sukabumi masih memiliki utang sekitar Rp 1,08 miliar. Pihaknya sudah beberapa kali berupay untuk menagih pembayaran utang tersebut.

Upaya tersebut sempat mendapat respon dan pihaknya menerima beberapa kali pembayaran meskipun tidak sesuai komitmen.

Macetnya pembayaran ini mebuat pemilik PT ISH, Chandra Hermawan, sangat merasakan dampaknya. Pemilik PT ISH kini dalam kondisi tertekan baik secara mental ataupun materil. Perusahaanya pun bangkrut bahkan Ia terlilit utang pinjol.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist