SUKABUMISATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang pembacaan putusan terhadap permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sistem Pemilu 2024 tetap digelar secara terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman, Hakim Ketua dalam sidang tersebut, Kamis (15/6/2023).
Putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 itu pun memastikan tidak ada perubahan pada sistem Pemilu.
Sidang putusan diwarnai perbedaan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.
Permohonan uji materi sistem pemilu diajukan lima orang pemohon pada 14 November 2022. Para pemohon ingin Pemilu diselenggarakan secara tertutup.
Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.
Permohonan uji materi ini hanya mendapat dukungan dari PDIP. Mayoritas parpol tetap menginginkan Pemilu 2024 tetap diselenggarakan secara terbuka.
Sumber: CNN | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor