SUKABUMISATU.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Mantan Kades ini diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai kampanye pemilihan kepala desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan, mengungkapkan bahwa perkara ini sudah memasuki tahap dua. Proses pelimpahan tahap dua dilakukan pada Jumat (10/01). “Tersangka didampingi kuasa hukumnya telah diantar ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi oleh petugas Polres Sukabumi Kota sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Wawan kepada media, Rabu (15/01).
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kebonwaru Bandung selama 20 hari. “Kami berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Wawan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Andri Yules, menyatakan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya dan menyesal. “Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga sudah mengembalikan sebagian uang kerugian negara sekitar Rp60 juta,” ungkap Andri.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp201.192.053, dan kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.