SUKABUMISATU.COM – Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, akhirnya menanggapi soal informasi bahwa para komisioner di instansinya akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ancaman pelaporan ke DKPP ini ditegaskan Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Muraz, yang juga menilai Bawaslu Kota Sukabumi tidak menghargai lembaga tinggi negara.
Tanggapan tersebut disampaikan Yasti dalam selembar halaman pdf berisi jawaban dari pertanyaan yang disampaikan redaksi sukabumisatu.com melalui aplikasi perpesanan whatsapp. Yasti menjelaskan, pelaporan ke DKPP menjadi hak Mohammad Muraz dan pihaknya siap mengikuti prosesnya.
“Terkait pelaporan ke DKPP itupun menjadi hak belaiu. Hanya saja, sekali lagi saya sampaikan pelaporan tersebut harus berdasar pada pijakan yang jelas, dan kami akan mengikuti prosesnya,” dikutip dari keterangan Yasti yang diterima redaksi sukabumisatu.com, Sabtu sore (27/01/2024).
Ia juga menyampaikan, sebenarnya Bawaslu Kota Sukabumi sudah menghubungi TA (tenaga ahli) Muraz terkait kesiapan untuk menerima kunjungan. Bawaslu mengkonfirmasi dan meminta kegiatan itu diagendakan ulang karena para komisioner harus menghadiri undangan terkait pembinaan kelembagaan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI yang tidak bisa diwakilkan.
Meski begitu, Yasti mengakui informasi tersebut tidak disampaikan secara resmi. Ia pun beralasan para komisioner mendapat undangan dari Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI secara mendadak.
“Pada dasarnya kami mau dan ingin menyambut langsung kunjungan kerja Bapak Muraz, hanya situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pada hari Jum’at kemarin sehingga kita meminta pengunduran atau resechdule. Bukan kami menghindari secara sengaja pertemuan tersebut,” imbuh Yasti.
Yasti mengatakan, jadwal kunjungan Muraz bentrok dengan agenda Bawaslu RI di Sukoharjo, Jawa Tengah dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat di Karawang. Dua kegiatan itu menjadi agenda yang wajib dihadiri dan tidak bisa diwakilkan.
Berikut ini jawaban lengkap Ketua Bawaslu Kota Sukabumi atas pertanyaan dari redaksi Sukabumisatu.com.
1. Pertanyaan: Bagaimana tanggapan ibu sebagai Ketua Bawaslu Kota Sukabumi atas penilaian (terkait integritas, kode etik, serta melecehkan lembaga tinggi negara), dan rencana pelaporan ke DKPP?
Jawaban: Terkait penilaian yang disampaikan Bapak Muraz tentang intergritas, kode etik, dan pelecehan Lembaga negara, saya rasa itu hak beliau untuk menilai kami seperti itu. Hanya saja dalam penilaian tersebut harus berdasar pada pijakan yang jelas, bagian mana kami dianggap tidak memiliki intergitas, melecehkan lembaga negara atau melanggar kode etik itu harus ada dasarnya berdasar peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat tidak memahami hal tersebut karena membaca informasi yang tidak menyeluruh. Dan terkait pelaporan ke DKPP, itu pun menjadi hak belaiu. Hanya saja sekali lagi saya sampaikan pelaporan tersebut harus berdasar pada pijakan yang jelas, dan kami akan mengikuti prosesnya.
2. Pertanyaan: Apakah benar tidak ada konfirmasi resmi (dengan surat resmi) dari Bawaslu Kota Sukabumi ke Tim Mohamad Muraz yang menginformasikan bahwa tidak ada komisioner yang bisa hadir?
Jawaban: Jika berbicara surat resmi, memang benar. Hal itu karena kami mendadak harus mengikuti kegiatan yang tidak bisa diwakilkan sama sekali terkait pembinaan kelembagaan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Dan sebelumnya saya sudah menghubungi TA Bapak Muraz terkait kesiapan kami untuk menerima kunjungan beliau dikarenakan undangan kegiatan dari Bawaslu provinsi dan RI tadi. Dan kita meminta untuk me-reschedule kunjungan beliau agar kami semua Pimpinan Bawaslu Kota Sukabumi bisa menerima beliau. Pada dasarnya kami mau dan ingin menyambut langsung kunjungan kerja Bapak Muraz hanya situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pada hari Jum’at Kemarin sehingga kita meminta pengunduran atau resechdule, bukan kami menghindari secara sengaja pertemuan tersebut.
3. Pertanyaan: Bagaimana penugasan antar komisioner terutama berkaitan dengan pertemuan bersama pejabat lembaga negara sehingga hal seperti ini bisa terjadi?
Jawaban: Terkait penugasan antar komsioner, kami berdasar pada tugas dan fungsi setiap divisi. Jika dikaitkan dengan ketidakhadiran kami pada saat kunjungan kerja Bapak Muraz, hal itu dikarenakan pada tanggal tersebut kami harus menghadiri kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia di Sukoharjo Jawa Tengah dan Bawaslu Provinsi jawa barat di Karawang. Adapun kegiatan tersebut berdasarkan Undangan dengan Nomor surat 96/PR.04/K1/01/2024 untuk Undangan di sukoharjo, dan nomor 56/PM.00.01/K.JB/01/2024 untuk undangan di Karawang. Contohnya adalah saya sendiri yang dimana diundang oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI) untuk hadir langsung di kegiatan Konsolidasi Nasional di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah pada tanggal 25 s.d 27 Januari 2024 yang dimana surat undangnnya tertanggal 24 Januari 2024 dan baru malam kami terima, lalu Kordiv HP2HM yang harus menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat di karawang pertanggal 25 s.d 26 Januari 2024, dan Kordiv PPPS harus menghadiri rapat terkait kajian dugaan pelanggaran yang sedang kami tangani.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor







