SUKABUMISATU.COM – Satuan Lalulintas Polres Sukabumi menetapkan S (35), pengemudi truk yang terlibat kecelakaan maut di Cikukulu sebagai tersangka. S dinilai lalai dalam berkendara dan kini diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi serta hasil gelar perkara, maka kami menetapkan S pengemudi kendaraan truk sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkap Ipda M Yanuar Fajar, Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Selasa (05/09/23).
S diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalulintas dan Angkutan Jalan. Ia dinilai lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah,” tegasnya.
Ditempat terpisah Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menyatakan bahwa Kapolres Sukabumi telah memerintahkan penyidik dari Satlantas untuk segera melaksanakan proses hukum kepada pengemudi truk dengan meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses penydikan kasusnya sudah ditangani unit gakkum Satuan Lalulintas,” ujar Aah.
Insiden kecelakaan maut terjadi di Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Minggu sore (03/09/2023). Truk Mitsubishi Colt Diesel bernopol F 8553 SI yang dikemudikan S menabrak satu keluarga yang sedang berada di pinggir jalan.
Satu keluarga yang menjadi korban kecelakaan yakni pasangan suami istri Saikun dan Marini, serta sang anak M Dirga S (5) warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Saikun meninggal dunia dalam insiden tersebut, sementara Dirga dan ibunya mengalami luka-luka dan masih ditangani tim medis di RSUD Sekarwangi Cibadak.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor











