SUKABUMISATU.COM – Jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak ke PT Nina II yang berlokasi di Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Komisi II mendapati sejumlah temuan dalam sidak ini.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan, mengatakan salah satu temuan tersebut adalah tidak adanya dokumen laporan Tanggung Jawab Sosial (TJS), dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
“Mereka tidak bisa menunjukan laporan terkait pelaksanaan TJS PKBL, yang ada itu hanya sumbangan. Kan beda ya, harus sesuai dengan aturan perda,” kata Deni kepada awak media usai sidak di perusahaan tersebut, Kamis (13/7/2023).
Deni mengatakan TJS PKBL menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan termasuk PT Nina II. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang TJS PKBL yang disahkan belum lama ini.
Atas temuan ini Komisi II akan mendorong PT Nina II untuk terlibat di Forum CSR. Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan memberikan jangka waktu selama satu bulan agar perusahaan melaksanakan rekomendasi dari Komisi II.
“Sampai akhirnya nanti keluar laporan dari perusahaan tersebut. Nanti kalau tidak ada laporan lagi, kami Komisi II bisa merekomendasikan sanksi sesuai perda,” kata Deni.
Sanksi bisa diterapkan, lanjut Deni, mulai dari pemberian peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Ia pun mendesak PT Nina II agar melaksanakan rekomendasi itu.
Lebih lanjut Deni menambahkan, temuan lain di PT Nina II adalah tidak adanya beberapa perizinan. Diantaranya seperti perizinan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Untuk masalah perizinan ini, kami memberikan tenggat waktu dua bulan untuk segera dipenuhi,” tambah Deni.
Sementara itu, awak media sudah berupaya mengkonfirmasi temuan dari Komisi II ini terhadap perwakilan perusahaan PT Nina II. Namun hingga berita ini disusun belum ada pihak perusahaan yang berkenan menyampaikan berkomentar.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor