Dukungan Legislatif dan Eksekutif Solid untuk Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara

Ketua DPRD dan Sekda Kabupaten Sukabumi saat menerima Audiensi Tim Presidium Daerah Otonomi Baru Sukabumi Utara. Selasa, (10/6/25).
banner 468x60

SUKABUMISATU.comDPRD Kabupaten Sukabumi menerima audiensi dari Presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sukabumi, Selasa (10/6/2025). Pertemuan ini membahas kelanjutan perjuangan pemekaran wilayah yang sudah berjalan selama bertahun-tahun.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan pihaknya mendukung penuh aspirasi pemekaran tersebut. Ia menyebut, proses administrasi pemekaran KSU sudah mencapai tahap final dan tinggal menunggu pencabutan moratorium dari pemerintah pusat.

banner 325x300

“Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara sudah disetujui. Semua persyaratan administrasi telah dipenuhi dan disampaikan ke pemerintah pusat. Kini kita tinggal menunggu keputusan presiden untuk mencabut moratorium,” ujar Budi kepada wartawan usai audiensi.

Baca Juga  Perkuat DOB Sukabumi Utara, KNPI dan Karang Taruna Cibadak Gelar Diskusi Publik

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh daerah, serta organisasi untuk tetap istiqomah mendukung perjuangan ini secara rasional dan konsisten.

DPRD memastikan bahwa dukungan dari legislatif dan eksekutif Kabupaten Sukabumi terhadap pemekaran KSU sudah solid. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyatakan bahwa seluruh dokumen administratif dari pemerintah daerah telah diserahkan ke Gubernur Jawa Barat dan diteruskan ke pemerintah pusat.

“Dari sisi eksekutif, semua dokumen sudah clear. Persetujuan bersama DPRD juga sudah kami kirimkan ke gubernur dan pusat. Sekarang tinggal menunggu pencabutan moratorium,” terang Ade.

Baca Juga  Soroti Izin Air Tanah PT Indolakto yang Mati, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi "Geruduk" Cicurug

Terkait permintaan dukungan tertulis dari Presidium, Ade menyebut hal itu bersifat penguatan saja terhadap dokumen yang telah lebih dulu dikirim.

Ade juga menanggapi isu beberapa kecamatan di Sukabumi Utara yang disebut-sebut ingin bergabung ke Kota Sukabumi. Ia menegaskan, wacana tersebut tidak sesuai aturan perundang-undangan saat ini.

“Sesuai UU Nomor 23 Pasal 33, penggabungan hanya bisa dilakukan antara kabupaten dengan kabupaten, atau kota dengan kabupaten. Tidak ada penggabungan kecamatan ke kota. Kalau ingin begitu, undang-undangnya harus diubah lebih dulu,” tegasnya.

Dengan pertemuan ini, DPRD dan pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pemekaran hingga keputusan dari pemerintah pusat benar-benar diterbitkan. (Candra)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *