Rabu,11 Februari 2026
Pukul: 15:02 WIB

Retret Remaja Kristiani di Bubarkan Masa di Cidahu Sukabumi, FKUB dan GAMKI Angkat Bicara

Retret Remaja Kristiani di Bubarkan Masa di Cidahu Sukabumi, FKUB dan GAMKI Angkat Bicara

Senin, 30 Juni 2025
/ Pukul: 12:01 WIB
Senin, 30 Juni 2025
Pukul 12:01 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Insiden pembubaran kegiatan ibadah pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, menuai reaksi dari berbagai pihak. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi menyayangkan peristiwa tersebut dan berjanji segera melakukan kajian bersama pihak terkait.

 

Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi, Daden Sukendar, menyampaikan keprihatinannya atas insiden itu.

“Punten, nembe kabuka. Abdi nuju tugas sareng Komnas Perempuan RI di Sleman Yogyakarta. Mendengar dan mendapat info ini sangat sedih, karena semestinya hal tersebut tidak perlu terjadi di Kabupaten Sukabumi, yang saya tahu masyarakatnya menjunjung tinggi toleransi,” ujarnya, senin (29/6) melalui aplikasi perpesanan.

Baca Juga  Hari Tani Nasional di Sukabumi: Ratusan Massa Tagih Reforma Agraria, BPN Dituding Lalai Urus HGU Kadaluarsa

FKUB berkomitmen akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk mencari solusi atas persoalan ini, sekaligus mencegah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, kecaman keras disampaikan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). Sekretaris DPD GAMKI Bogor, Andry Simorangkir, menilai tindakan pembubaran tersebut mencoreng nilai-nilai toleransi di Indonesia.

“GAMKI mengutuk keras tindakan pembubaran ibadah yang mencerminkan sikap intoleransi dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta konstitusi negara,” tegas Andry dalam keterangan resminya, Senin (30/6).

Andry mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengusut tuntas insiden ini serta menindak tegas pelaku. Selain itu, pemerintah diminta menjamin keamanan pelaksanaan kegiatan keagamaan di mana pun di wilayah Indonesia.

Baca Juga  Demo 100 Hari Kerja, Mahasiswa Desak Wali Kota Sukabumi Bubarkan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan

Menurut Andry, peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Diketahui, insiden bermula saat ratusan warga Desa Tangkil mendatangi sebuah rumah singgah milik Maria Veronica Ninna di Kampung Tangkil RT 04/01, Jumat (27/6) siang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 13.15 WIB, sekitar 200 warga berbondong-bondong menuju lokasi.

Warga menuntut agar kegiatan ibadah yang diduga dilakukan secara rutin di rumah tersebut dihentikan, lantaran dinilai tidak memiliki izin. Situasi sempat memanas hingga terjadi pengrusakan terhadap beberapa fasilitas di rumah singgah tersebut.

Baca Juga  Mediasi Polemik Jalan Desa di Lengkong Buntu, Warga Siap Lapor Bupati

Hingga kini, aparat kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut. FKUB dan sejumlah organisasi masyarakat pun mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara bijak dan damai, tanpa menimbulkan perpecahan antar umat beragama di Sukabumi. (Redaksi)

Related Posts

Add New Playlist