SUKABUMISATU.com – Proyek pembangunan camping ground di Dusun Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan. Lembaga Analisa Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) mengecam sikap pemerintah daerah yang dinilai lemah dalam menyikapi aktivitas pembangunan milik PT Bogorindo Cemerlang tersebut.
Direktur LATAS, Feri Permana, mempertanyakan kejelasan status lahan sekaligus kelengkapan perizinan proyek yang kini tengah berjalan. Padahal, aktivitas cut and fill di lokasi disebut-sebut telah menimbulkan dampak lingkungan.
“Izinnya belum ada, pekerjaan sudah berjalan. Muncul juga isu baru soal kepemilikan lahan yang belum jelas. Pemda ini sebenarnya bagaimana kerjanya?” cetus Feri saat ditemui awak media.
Feri mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan penelusuran terhadap status kepemilikan lahan, menghentikan sementara aktivitas di lokasi, serta memastikan seluruh kegiatan wisata alam di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas yang bisa menimbulkan masalah hukum dan lingkungan di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Cibadak, Dery Gunadiansyah, mengungkapkan pihaknya sudah mendampingi Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek. Hasilnya, pihak perusahaan diminta segera mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan.
“Kami sudah berikan surat imbauan. Saat sidak, pihak perusahaan menyatakan siap menempuh proses perizinan sesuai aturan,” terang Dery kepada wartawan, Kamis (28/5).
Meski demikian, hingga saat ini pihak kecamatan mengaku belum menerima berkas permohonan izin dari PT Bogorindo Cemerlang. Dery menegaskan, tugas kecamatan hanya sebatas sosialisasi, koordinasi, dan memberikan imbauan.
“Kami hanya bisa mengingatkan. Kalau mereka tetap bandel tidak mengurus izin, penindakan itu ranahnya Satpol PP Kabupaten atau PPNS Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Bogorindo Cemerlang terkait perkembangan perizinan proyek maupun dampak aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. (Candra)









