Kamis,23 April 2026
Pukul: 19:37 WIB

Protes Status Tahanan Kota Dokter Silvi, Kuasa Hukum Korban ‘Geruduk’ PN Sukabumi dengan Surat Keberatan

Protes Status Tahanan Kota Dokter Silvi, Kuasa Hukum Korban ‘Geruduk’ PN Sukabumi dengan Surat Keberatan

Kamis, 23 April 2026
/ Pukul: 19:16 WIB
Kamis, 23 April 2026
Pukul 19:16 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM, KOTA SUKABUMI – Sidang perdana kasus dugaan penipuan modal tray food program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret oknum dokter berinisial SA alias Silvi Apriani, berbuntut panjang. Pihak korban secara resmi melayangkan protes keras terkait status terdakwa yang kini menjadi tahanan kota.

​Tim kuasa hukum korban, Muhammad Soleh Arief, S.H., dan Kompol (Purn) Sunarya Ishak, S.H., M.H., mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi untuk menyampaikan surat keberatan tertulis, Kamis (23/4/2026).

Persoalkan Prosedur Pengalihan Penahanan

​Muhammad Soleh menegaskan bahwa sejak berkas perkara dilimpahkan, kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim. Pihaknya mempertanyakan dasar pertimbangan dan prosedur di balik pemberian status tahanan kota kepada oknum dokter tersebut.

Baca Juga  Sidang Kasus 'Ompreng' di PN Sukabumi: Hakim Sarankan Restorative Justice untuk dr. Silvi Apriani

​”Pertanyaan besar kami adalah apakah prosedur permohonan pengalihan penahanan tersebut sudah ditempuh secara benar? Apakah sudah ada penetapan resmi? Kami ingin transparansi dalam hal ini,” ujar Soleh kepada awak media di lingkungan PN Kota Sukabumi.

​Ia menambahkan, meski dalam Pasal 100 KUHAP dikenal jenis tahanan rutan, rumah, dan kota, namun rasa keadilan korban harus menjadi pertimbangan utama.

Jalur Prosedural, Bukan Gaduh di Sidang

​Alih-alih melakukan aksi protes saat persidangan berlangsung yang dapat mengganggu agenda pembacaan dakwaan atau eksepsi, tim kuasa hukum memilih jalur formal.

Baca Juga  SPPG Polres Sukabumi: Dapur Humanis Polri yang Menjaga Gizi dan Masa Depan Anak Sekolah

​”Kami kirimkan surat resmi kepada Ketua PN Kota Sukabumi C.Q. Majelis Hakim. Tembusan juga disampaikan ke Kejari dan JPU. Ini adalah cara kami menyuarakan aspirasi korban yang merasa keadilannya terusik,” tegas Soleh.

Luka Hati Sang Korban

​Sementara itu, Sunarya Ishak mengungkapkan bahwa kliennya, Febri, merasa sangat terpukul dengan keputusan dialihkannya status penahanan terdakwa. Mengingat, kerugian yang dialami korban mencapai angka yang tidak sedikit, yakni sekitar Rp500 juta.

​”Korban menyatakan keberatan yang sangat mendalam. Kami ingin memastikan terdakwa berada dalam pengawasan efektif agar tidak menghambat persidangan. Jangan sampai status tahanan kota ini justru melukai rasa keadilan masyarakat,” kata purnawirawan Polri tersebut.

Baca Juga  Program Makan Bergizi Gratis di Cibadak Disorot, Belatung Ditemukan dalam Lauk Ayam Goreng

Sekilas Kasus Tray Food MBG

​Kasus ini menjadi sorotan publik Sukabumi karena mencatut program unggulan pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Terdakwa Silvi Apriani diduga melakukan penipuan dengan modus investasi pengadaan wadah makanan (tray food).

​Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim PN Kota Sukabumi. Pihak korban berharap hakim dapat meninjau kembali status penahanan terdakwa pada agenda sidang berikutnya demi menjaga marwah peradilan di Kota Mochi.

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist