Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hadiri rapat tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax sekaligus mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun 2025. Pengumuman itu disampaikannya di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut Presiden mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021 yang berbunyi, seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – Tetap Bebas PPN (atau PPN 0%) – sesuai PP 49/2022.
Selanjutnya, seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% – Tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar (artinya Tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11%).
Lalu barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPNBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 – seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; dan kendaraan bermotor mewah.
Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.
“Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yatch, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Prabowo.
“Artinya untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN,” tegas Prabowo.