SUKABUMISATU.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi tengah mengusut dugaan penyimpangan dana nasabah sekitar Rp 7,2 miliar di Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi. Sejumlah saksi dan terlapor sudah diperiksa namun Polisi belum melakukan penetapan tersangka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan alasan di balik belum adanya penetapan tersangka. Pihaknya masih menunggu bukti dokumen dari Perumda BPR Sukabumi.
“Belum adanya penetapan tersangka mengingat masih menunggu bukti dokumen dari pihak BPR ,” kata Kapolres Maruly dikonfirmasi sukabumisatu.com melalui pesan whatsapp, Rabu malam (25/10/2023).
Kapolres menegaskan kasus tersebut dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi. Hingga saat ini, masih proses penyelidikan.
Lebih lanjut Kapolres Maruly mengatakan pihaknya sudah memeriksa 15 orang saksi. Sebanyak 12 diantaranya adalah jajaran direksi dan nasabah, tiga lainnya merupakan terlapor.
“Ini termasuk kasus yang saya atensi,” tegas Maruly.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Perumda BPR, Engkos Rosidin, membenarkan adanya dugaan penyimpangan dana nasabah sekitar Rp 7,2 miliar di Kantor Cabang Jampangkulon.
Perumda BPR sudah melakukan serangkaian tindakan, termasuk penggantian dana diambil dari laba perusahaan.
Direksi Perumda BPR juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kasus ini dinyatakan bukan perkara korupsi, Perumda BPR Sukabumi diminta melapor ke Polres.
“Untuk proses hukum sudah kami laporkan dan sedang diproses di Polres Sukabumi,” kata Engkos.
Penasehat Hukum Perumda BPR Sukabumi, Amirudin Rahman, menjelaskan pelaporan dilakukan ke Polres Sukabumi pada 13 Mei 2023. Amir merinci ada tiga dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Yaitu dugaan penggelapan dalam jabatan, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana pencucian uang,” kata dia.
“Ini kami sampaikan agar bisa diawasi, apalagi ini tahun-tahun krusial. Periksa siapapun yang terlibat dan seret,” kata Amir.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor







