SUKABUMISATU.com – Polsek Cikole Resor Sukabumi Kota mengamankan DS (36 tahun), satu dari dua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban, MR (22 tahun), menderita sejumlah luka memar dan sayatan senjata tajam di beberapa bagian tubuh.
DS berhasil diamankan petugas piket Polsek Cikole di Jalan Otista, Gang Aromanis, Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (22/3/2023) dini hari.
Kapolsek Cikole, AKP Cepi Hermawan, mengungkapkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terjadi saat korban yang merupakan juru parkir (jukir) di salah satu mini market selesai bekerja dan hendak pulang bersama temannya.
“Dari keterangan sementara, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban ini diduga dilakukan oleh dua orang yaitu DS dan A yang saat ini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) yang dilakukan pada saat korban selesai bekerja dan hendak pulang bersama teman-temanya,” ungkap AKP Cepi Hermawan saat ditemui awak media di Mapolsek Cikole, Kamis (23/3/2023).
“Di tengah jalan, korban ini berpapasan dengan terduga pelaku, dan tanpa alasan jelas, kedua terduga pelaku langsung menganiaya dan mengeroyok korban menggunakan bambu dan senjata tajam yang mungkin sudah dipersiapkan hingga menyebabkan korban menderita luka memar dan sayatan di beberapa bagian tubuhnya,” sambungnya.
Masih kata Cepi, setelah dianiaya dan dikeroyok, korban dibawa temannya ke RSUD R. Syamudin, SH. untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Terkait peristiwa ini, tentunya kami akan segera melakukan upaya pengungkapan dan menangkap terduga pelaku lainnya yang saat ini menjadi DPO,” pungkasnya.
Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor