SUKABUMISATU.COM – Seekor burung julang emas yang dilepasliarkan di Suaka Margasatwa (SM) Cikepuh, Kabupaten Sukabumi, tewas setelah ditembak orang tidak dikenal. Pelaku penembakan bisa diancam dengan hukuman penjara dan denda.
Hal itu merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDAE). Aturan tersebut diantaranya mengatur hukuman untuk siapa pun yang menangkap, melukai, dan membunuh satwa dilindungi.
“Sudah diatur dalam undang-undang bahwa siapa pun yang memiliki juga memburu hewan dilindungi bisa dihukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Budiharto, Aktivis Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) eksklusif kepada sukabumisatu.com, Kamis (19/1/2023).
Aturan yang sama juga berlaku bagi siapa pun yang memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Pria yang akrab disapa KingAbee ini juga menyayangkan adanya penembakan Julang Emas di SM Cikepuh. Apalagi di sisi lain pihaknya bersama masyarakat sekitar untuk mengembalikan dan meningkatkan populasi satwa yang digadang-gadang jadi Ikon Geopark Ciletuh Palabuhanratu ini.
Diberitakan sebelumnya, satu dari dua ekor burung julang emas yang dilepasliarkan di SM Cikepuh tewas dengan dua luka tembakan. Burung nahas tersebut sempat ditangani tim PPSC Cikananga namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.
“Pada November lalu kami merilis empat ekor burung Julang Emas, dua pasang. Yang mati ditembak ini satu burung yang jantan,” tutur KingAbee.