Jumat,17 April 2026
Pukul: 12:52 WIB

Pembuangan Bayi di Sukabumi Terungkap, Polisi Amankan Pemuda 19 Tahun

Pembuangan Bayi di Sukabumi Terungkap, Polisi Amankan Pemuda 19 Tahun

Sabtu, 19 Juli 2025
/ Pukul: 08:20 WIB
Sabtu, 19 Juli 2025
Pukul 08:20 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga. Seorang pemuda berinisial RF (19) diamankan polisi karena diduga sebagai ayah dari bayi perempuan yang dibuang di kawasan Jalan Cipanengah Girang, Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Bayi tersebut ditemukan warga dalam kondisi masih hidup, terbungkus kain, dan ditinggalkan di pinggir jalan.

Menurut keterangan polisi, RF ditangkap pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Desa Parakan Lima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Sementara itu, ibu dari bayi, HR (23), belum diamankan karena masih menjalani masa pemulihan pasca melahirkan.

Baca Juga  Geng Motor Meresahkan, Polres Kota Sukabumi Amankan 2 Pelaku

“Setelah menerima laporan dari warga dan melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan RF di wilayah Pangleseran. Saat ini kasus masih dalam penanganan,” ujar KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, IPTU Irfan Fahrudin, Jumat (18/7/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa RF dan HR menjalin hubungan asmara selama empat tahun. Namun, hubungan tersebut menyebabkan HR hamil di luar nikah. Karena merasa malu dan tertekan, keduanya memutuskan untuk membuang bayi yang baru saja dilahirkan.

HR diketahui melahirkan sendiri di dalam kamar rumahnya tanpa sepengetahuan orang tua. Setelah proses persalinan, ia menghubungi RF untuk mengambil bayi tersebut. RF kemudian masuk melalui jendela kamar, mengambil bayi, dan keduanya pergi untuk meninggalkannya.

Baca Juga  Geger! Pria Asal Jampangkulon Tewas Gantung Diri di Citamiang Sukabumi

“Mereka secara sadar melakukan perbuatan ini. Motifnya karena malu dan takut keluarga mengetahui kehamilan di luar nikah,” jelas IPTU Irfan.

Kini kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Kedua pelaku terancam dijerat dengan:

Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 308 KUHP

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah lima tahun penjara.

Reporter : Candra

Editor : Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist