Jumat,24 Januari 2025
Pukul: 00:48 WIB

Mulai 2025, Pakaian Gading Tak Dipakai Lagi ASN dalam Aturan Pakaian Dinas Terbaru Kemendikdasmen

Mulai 2025, Pakaian Gading Tak Dipakai Lagi ASN dalam Aturan Pakaian Dinas Terbaru Kemendikdasmen

Jumat, 27 Desember 2024
/ Pukul: 10:00 WIB
Jumat, 27 Desember 2024
Pukul 10:00 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI – Pakaian Kerja Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK mengalami pembaruan aturan. Baju Khaki yang selama ini identik dengan pegawai pemerintah sudah tidak dipakai lagi.

 

Ketentuan aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ditandatangani langsung oleh Sesjen Suharti, SE yang mengatur tentang pakaian kerja pegawai ini dan resmi berlaku sejak 8 November 2024 lalu.

 

Seluruh pemangku kepentingan di setiap bagian telah menerima dan wajib menerapkan ketentuan ini. Perubahan mencolok memang terjadi pada penggunaan baju khaki atau warna coklat khas yang selama ini menjadi ciri para pegawai negeri.

 

Namun dengan adanya peraturan ini maka baju khaki resmi tidak dipakai lagi oleh ASN baik PNS maupun PPPK di lingkungan kerja Kemendikdasmen, namun aturan ini belum tentu diterapkan oleh lembaga atau kementerian lainnya. Sehingga akan masih banyak ASN yang menggunakan baju khaki / gading.

Baca Juga  Kepala SMPN 1 Ciambar jadi Tersangka, Buntut Siswa Tenggelam dalam Kegiatan Sekolah,

 

Khusus untuk ASN PNS dan PPPK di Kemendikdasmen saat ini telah menerapkan aturan baru pakaian dinas sesuai Surat Edaran (SE). Aturan ini ditujukan secara menyeluruh untuk disampaikan kepada semua pegawai PNS dan PPPK di Kemendikdasmen melalui:

1. Direktur Jenderal

2. Inspektur Jenderal

3. Kepala Badan

4. Sekretaris Unit Utama

5. Kepala Biro

6. Kepala Pusat

7. Direktur

8. Inspektur

9. Kepala Unit Pelaksana Teknis

 

Mengacu pada beberapa dasar hukum, aturan baru pakaian kerja pegawai ini di buat mulai dari Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Baca Juga  Ada Pungli PPDB? Wabup Sukabumi Iyos Somantri: Laporkan Saja!

 

Oleh sebab itu di sampaikanlah SE (Surat Edaran) Sesjen Kemendikdasmen dengan ketentuan aturan terbaru pakaian kerja pegawai sebagai berikut:

Pakaian Kerja PNS dan PPPK Kemendikdasmen.

Hari Senin menggunakan:

– Pakaian warna putih

– Bawahan warna gelap

– Wajib rapi dan sopan

– Tanda pengenal pegawai.

Hari Selasa sampai dengan Jumat menggunakan:

– Pakaian bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja

– Tanda pengenal pegawai.

Hari Upacara Bendera menggunakan:

– Pakaian sesuai dengan ketentuan dalam surat undangan upacara bendera.

 

Dari sekian penjelasan dalam SE Sesjen Kemendikdasmen tersebut TIDAK dicantumkan baju khaki / Gading dalam seragam dinas pegawai. Pakaian kerja pegawai ASN PNS dan PPPK di Kemendikdasmen hanya ditentukan warna putih dan gelap. Selebihnya mulai hari Selasa hingga Jumat boleh mengenakan pakaian dinas bebas tapi rapi dan sopan.

Baca Juga  Lanjutkan Pengabdian, Asep Japar: Saya Siap Masuk Kancah Politik di Kabupaten Sukabumi

 

Sementara itu Eka Nandang Nugraha, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi saat dihubungi sukabumisatu.com Jum’at, 27 Desember 2024 mengatakan bahwa pihaknya belum menerima Juknis (Petunjuk Teknis) dari Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 yang dibuat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut.

 

“Kami masih menunggu arahan dari BKPSDM terkait Surat Edaran tersebut, apakah memang aturan tersebut berlaku di tingkat kabupaten atau hanya di level kementrian saja,” singkatnya.

Related Posts

Add New Playlist