Selasa,21 April 2026
Pukul: 16:44 WIB

Menakar Pemekaran Jampang: Mimpi Besar yang Terganjal Administrasi “Mati Suri”

Menakar Pemekaran Jampang: Mimpi Besar yang Terganjal Administrasi “Mati Suri”

Rabu, 24 Desember 2025
/ Pukul: 09:41 WIB
Rabu, 24 Desember 2025
Pukul 09:41 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM, CIRACAP – Angin segar kembali ditiupkan Bupati Sukabumi, Asep Japar (Asjap), bagi warga Pajampangan. Di tengah deburan ombak Pantai Cibuaya, Jumat (19/12/2025), Asjap menegaskan dukungan penuhnya untuk pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Sukabumi Utara dan Jampang.

​Namun, di balik sorak sorai dukungan Paguyuban Kepala Desa se-Pajampangan (PKPP), sebuah pertanyaan besar membayangi: Apakah ini langkah nyata menuju kemandirian wilayah, atau sekadar “angin surga” menjelang musim politik?

Terbentur Tembok UU 23 Tahun 2014

​Masyarakat perlu menyadari bahwa pemekaran wilayah saat ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Rezim aturan telah berubah. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, pintu pemekaran tidak lagi langsung melahirkan kabupaten mandiri, melainkan harus melalui fase Daerah Persiapan selama minimal tiga tahun.

Baca Juga  Isu Pemekaran Kembali Mencuat, Tokoh Jampang Desak Pemkab Sukabumi Kembali Usulkan Pemekaran Daerah

​Mantan Ketua Forkoda PP DOB Jawa Barat, Bayu Risnandar, memberikan peringatan keras. Menurutnya, usulan DOB Jampang saat ini terancam “batal demi hukum” jika masih mengandalkan dokumen lama.

​”CDOB Jampang itu dulu diusulkan menurut UU 22/1999. Di bawah rezim UU 23/2014, ia belum pernah diusulkan secara resmi kembali. Secara hukum harus daftar ulang dan menyesuaikan dengan aturan terbaru,” tegas Bayu kepada sukabumisatu.com, Rabu (24/12/2025).

Administrasi: Titik Lemah yang Terabaikan

​Dukungan politis di panggung deklarasi hanyalah modal awal. Penentu sebenarnya ada di atas meja birokrasi. Setidaknya ada tiga ganjalan administratif yang bisa membuat janji Bupati hanya berakhir sebagai wacana:

  1. ​Status Dokumen Kedaluwarsa: Naskah akademik dan kajian wilayah harus diperbarui total sesuai standar kapasitas fiskal dan demografi terbaru.
  2. ​Absennya Persetujuan Bersama: Hingga kini, belum ada dokumen resmi “Persetujuan Bersama” antara Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi yang dipayungi regulasi terbaru.
  3. ​Belum Ada Pansus: Tanpa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD, alokasi anggaran untuk pemetaan batas wilayah dan persiapan infrastruktur mustahil bisa dieksekusi.
Baca Juga  DKP Sukabumi Tegaskan Penguatan P3A sebagai Kunci Stabilitas dan Ketahanan Pangan Daerah

Alibi Bencana dan Tambang

​Dalam pidatonya, Bupati Asjap menyinggung luas wilayah Sukabumi yang mencapai 4.164 km² serta tingginya angka bencana dan tambang ilegal di Jampang sebagai alasan mendesak pemekaran.

​Namun, pengamat menilai alasan tersebut akan jadi hiasan pidato belaka jika Dinas Tata Ruang belum bergerak memetakan batas wilayah secara presisi. Pemekaran bukan sekadar membagi peta, tapi membagi aset dan memastikan daerah baru tidak “mati suri” karena kekurangan pendapatan daerah.

Menagih Bukti, Bukan Janji

​”Langkah konkret itu sederhana: segera bahas antara eksekutif dan legislatif. Bahas di Komisi 1, hasilkan persetujuan bersama di forum Paripurna. Itu baru serius,” pungkas Bayu Risnandar.

Baca Juga  "Palabuhanratu Tempat Bersandar": Gubernur Jabar Tangisi Kondisi Palabuhanratu

​Kini bola panas ada di tangan Pemkab Sukabumi. Masyarakat Pajampangan tidak lagi membutuhkan senyum dan jabat tangan di panggung deklarasi. Yang mereka butuhkan adalah nomor registrasi usulan DOB di meja Kementerian Dalam Negeri.

​Jangan sampai otonomi Jampang hanya menjadi mimpi musiman yang muncul setiap kali pejabat melakukan kunjungan kerja.

​Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist