SUKABUMISATU.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto, angkat bicara soal maraknya baliho atau spanduk partai politik dan bakal calona anggota legislatif (bacaleg). Ia pun meminta Pemkab Sukabumi bersikap.
“Tentunya Pemda harus bersikap, agar tertata, teratur, dalam pemasangan-pemasangan alat peraga (bacaleg),” ujar Teguh kepada sukabumisatu.com, Senin (27/2/2023).
Teguh mengingatkan, secara kalender politik, saat ini belum masuk tahapan kampanye. Oleh karena itu pihaknya belum biasa berbuat banyak terkait maraknya baliho parpol dan bacaleg.
Teguh mengatakan, penindakan spanduk dan baliho tersebut masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Teguh meminta para bacaleg dan parpol untuk mentaati aturan. Sebaiknya tidak melakukan kampanye karena saat ini belum masuk masanya.
“Kami sarannya agar mereka (parpol dan bacaleg) menaati segala aturan,” kata Teguh.
“Jangan sampai dipasang di fasilitas umum seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, sarana pemerintah, pohon, tiang listrik, dan lain-lainnya yang tentu tidak sesuai dengan aturan,” sambungnya.
Teguh menegaskan pemasangan baliho politik saat ini belum bisa dikatakan pelanggaran karena belum memasuki tahapan kampanye. Sementara masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.
“Tapi kita juga nanti akan memberikan surat, kita akan undang seluruh parpol agar kita tertibkan bersama. Terutama yang berwenang itu Satpol PP dalam menertibkan atas dasar imbauan dari kami,” jelasnya.
Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor