SUKABUMISATU.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Sukabumi Melawan melaporkan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa di Sukabumi pada 24 Maret 2025 lalu.
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk protes atas perlakuan tidak manusiawi yang diterima oleh massa aksi. Salah satu perwakilan aliansi, Yudi Nurul Anwar, memaparkan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers yang digelar usai pelaporan.
Menurut Yudi, bentrokan bermula dari adanya provokasi yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian, yang melemparkan benda ke arah massa aksi hingga menimbulkan gesekan. “Seharusnya aparat bertindak sebagai pengaman yang menciptakan situasi kondusif, bukan justru memicu konflik,” ujar Yudi.
Tidak hanya mahasiswa, sejumlah jurnalis yang meliput aksi pun turut menjadi korban tindakan represif. Bahkan, dilaporkan ada jurnalis yang mengalami kekerasan fisik seperti dicekik dan ditarik tanda pengenalnya oleh aparat.
“Ini jelas mencederai semangat demokrasi dan kebebasan pers. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sudah ditegaskan bahwa pers berhak memperoleh, mencari, dan menyebarluaskan informasi,” tegas Yudi.
Aliansi Sukabumi Melawan mendesak Kapolda Jawa Barat untuk segera mencopot Kapolres Sukabumi Kota dari jabatannya karena dinilai gagal menjamin perlindungan terhadap hak sipil dan kebebasan berekspresi.
“Kami juga meminta agar Kapolda Jawa Barat menindak tegas dan memberi sanksi kepada oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan, sebagaimana laporan yang telah kami sampaikan kepada Bidang Propam Polda Jawa Barat,” pungkas Yudi. (Suhendi)