<strong>SUKABUMISATU.COM</strong> - Bawaslu Kabupaten Sukabumi memperpanjang massa penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Pengawas Kelurahan / Desa untuk Pilkada 2024. Penerimaan berkas diperpanjang hingga 24 Mei 2024. Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Fahmi Setia Dwi Nugraha mengatakan perpanjangan pendaftaran PKD ini dilakukan untuk memenuhi kuota yang diperlukan. "Kebutuhan PKD se-Kabupaten Sukabumi itu 386 orang untuk mengkover 381 desa dan 5 kelurahan. Massa penerimaan berkas pendaftaran diperpanjang karena hingga saat ini jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa," ujar Fahmi kepada sukabumisatu.com, Rabu (22/05/2024). Masa penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PKD sebelumnya dibuka 18 hingga 21 Mei 2024. Hingga hari terakhir pendaftaran, baru ada 574 orang yang mendaftar. Fahmi menjelaskan jumlah pendaftar harus memenuhi dua kali kebutuhan yakni minimal 772 orang. Di setiap desa/kelurahan nantinya akan dipilih satu orang PKD serta satu orang lainnya akan dijadikan calon pengganti. "Calon pengganti ini harus dipersiapkan untuk mengantisipasi adanya permasalahan yang menyebabkan calon PKD terpilih tidak bisa bertugas," kata dia. Lebih lanjut Fahmi memaparkan PKD memiliki tugas hampir sama dengan Panwascam. Hanya saja, wilayah kerja PKD lebih terbatas yakni per desa atau kelurahan. PKD akan berperan sebagai pengawas di setiap tahapan Pilkada 2024. Mulai dari pemutakhiran DPS hinga penetapan DPT, kampanye, distribusi logistik, serta pencoblosan dan penghitungan suara. Redaktur: <strong>Mulvi Mohammad Noor</strong>