SUKABUMISATU.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap proses pembaruan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugih Mukti Halimun yang berlokasi di Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara. Agenda tersebut digelar dalam rapat koordinasi di Aula Gedung Sumber Daya Air (SDA), Jalan Palabuhan II, Kota Sukabumi, Jumat (18/7/2025).
Rapat turut dihadiri unsur Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Pemerintah Kecamatan Warungkiara, Pemerintah Desa Warungkiara, serta manajemen PT Sugih Mukti Halimun.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya mendorong proses perpanjangan izin HGU tersebut agar berjalan sesuai prosedur dan memperhatikan aspek sosial masyarakat.
“Kami meminta agar kebutuhan warga Desa Warungkiara benar-benar diakomodir dalam proses penataan lahan. Pemukiman yang telah lama berdiri di kawasan tersebut harus menjadi bagian penting dalam pertimbangan perpanjangan izin,” ungkap Iwan.
Iwan menyatakan bahwa Komisi I telah memverifikasi data administrasi yang diajukan pemerintah desa dan memastikan kelengkapan persyaratan. Ia menambahkan, dukungan terhadap perpanjangan HGU ini sejalan dengan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN, khususnya terkait penataan lahan yang telah digarap masyarakat.
“Monitoring ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengawasi tata kelola pertanahan agar pembangunan tidak mengabaikan hak-hak warga,” tambahnya.
Namun, pernyataan dan sikap Komisi I tersebut menuai kritik keras dari Ketua LSM Lembaga Aliansi Transparansi dan Sosial (LATAS), Fery Permana, SH., MH.
Fery menilai DPRD keliru dalam memahami konteks agraria. Ia mengungkapkan bahwa masa berlaku HGU PT Sugih Mukti telah berakhir sejak Mei 1998, dan lahan tersebut sudah ditelantarkan lebih dari dua dekade.
“Komisi I DPRD menunjukkan kelemahan pemahaman soal agraria. Mereka mendukung perpanjangan tanpa terlebih dahulu melakukan survei atau menyerap aspirasi masyarakat penggarap. Ini keliru secara prosedur dan moral,” tegas Fery.
Ia juga menyoroti perubahan nama perusahaan dari PT Sugih Mukti menjadi PT Sugih Mukti Halimun yang menurutnya luput dari perhatian DPRD. Fery mendesak agar tanah eks-HGU itu sebaiknya dikembalikan kepada negara untuk kepentingan ketahanan pangan sesuai arahan nasional.
“Jangan sampai DPRD malah terjebak menjadi alat legitimasi untuk kepentingan korporasi. Jika perpanjangan ini terus didorong tanpa transparansi, kami curiga ada praktik yang tidak sehat di baliknya,” tambahnya.
Fery bahkan menyebutkan adanya indikasi manuver politik di tubuh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi yang berpotensi melanggar konstitusi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sugih Mukti Halimun belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan respons atas kritik LSM. (Redaksi)












