Kewenangan dan Tanggung Jawab Hukum, Ketika Pohon Tumbang Menimpa Pengguna Jalan

Ilustrasi pohon tumbang yang menimpa pengguna jalan.

SUKABUMISATU.com – Musim hujan sudah mulai terasa di wilayah Sukabumi. Selain jalan licin dan angin kencang, satu hal lain yang perlu diwaspadai para pengguna jalan adalah pohon tumbang. Setiap tahun selalu ada kasus pengendara tertimpa pohon, baik saat melintas maupun sekadar berteduh.

Agar masyarakat lebih paham, berikut penjelasan ringan tentang kenapa pohon bisa tumbang dan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab kalau sampai menimbulkan korban.

Pohon besar yang berdiri di pinggir jalan tidak selalu kuat seperti terlihat dari luar. Beberapa penyebab umum pohon mudah roboh yaitu:

Usia pohon yang sudah tua, batang mulai keropos dan rapuh.

Akar yang rusak, biasanya karena proyek galian atau pengerasan jalan.

Tidak dirawat secara rutin, misalnya dahan terlalu lebat atau tak pernah dipangkas.

Hujan deras dan angin kencang, yang menjadi pemicu utama pohon besar kehilangan keseimbangan.

Baca Juga  Sempat Dirawat di RS Sekarwangi, Satu Korban Tertimpa Pohon Kelapa di Cikembar Meninggal Dunia

Karena itulah, di beberapa titik jalan protokol sering ditemukan pohon dengan bentuk miring atau batang bolong, namun tetap dibiarkan tanpa penanganan cepat.

Siapa yang Berwenang Mengelola Pohon di Tepi Jalan? Ini tergantung status jalannya.

Jalan nasional dikelola oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), dan Kementerian PUPR.

Sedangkan jika masuk dalam Jalan provinsi berarti masuk pada tanggung jawab Pemprov. Begitupula jika jalan yang menjadi tempat kejadian adalah jalan kabupaten/kota, kewenangannya ada di Pemerintah Daerah, biasanya lewat Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas PU. Termasuk trotoar dan jalur hijau di tepi jalan, semuanya mengikuti status jalan tersebut.

Apa Dasar Hukumnya?

UU Jalan (UU 38/2004) mewajibkan pemerintah menjaga keselamatan pengguna jalan.

UU Lingkungan Hidup (UU 32/2009) mewajibkan pemeliharaan unsur lingkungan, termasuk pohon publik.

Pasal 1365 KUH Perdata memberi hak kepada korban untuk menuntut ganti rugi jika terjadi kelalaian.

Baca Juga  Angin Kencang Terjang Nagrak, Dua Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tumbang

Artinya, ada dasar hukum yang jelas bahwa pohon yang membahayakan harus segera ditangani.

Jika Pohon Tumbang, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab? Tergantung posisi pohon. Namun secara umum penyelenggara jalan bertanggung jawab penuh karena mereka yang mengelola area tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup / Pertamanan ikut bertanggung jawab jika pohon termasuk jalur hijau kota/kabupaten. Pemerintah dapat dikenai tuntutan perbuatan melawan hukum bila terbukti lalai.

Dan korban atau keluarga korban berhak menuntut ganti rugi kerusakan kendaraan, biaya pengobatan, hingga kerugian lain yang timbul.

Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat?

  • Laporkan pohon yang terlihat rapuh, miring, atau berlubang ke pemerintah setempat.
  • Hindari berteduh di bawah pohon besar saat hujan atau angin kencang.
  • Dokumentasikan dan laporkan lokasi jika ada pohon yang terlihat berbahaya.
Baca Juga  Detik-detik Mencekam! Pohon Jengjeng Tumbang Timpa Ambulans Pemdes Mekarsari di Nyalindung, 5 Penumpang Luka-luka

Pohon besar memberi banyak manfaat, tapi jika tak dirawat, bisa berubah menjadi ancaman. Memahami siapa yang berwenang dan apa yang harus dilakukan membuat kita lebih siap mencegah bahaya di jalan.

Tetap waspada, terutama saat cuaca ekstrem. Sedikit kehati-hatian bisa menyelamatkan nyawa. SUKABUMISATU.com akan terus memberikan informasi edukatif untuk keselamatan warga. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *