SUKABUMISATU.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menegaskan pemerintah segera menyegel pembangunan sara ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Parakansalak. Pemerintah juga meminta JAI tak lagi menyebarkan ajarannya.
Hal tersebut disampaikan Yudha usai rapat koordiasi Badan Kehormatan Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) bersama Forkopimda di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, pada Kamis kemarin (02/02/2023).
Tak hanya menyegel dan menghentikan pembangunan, Yudha memastikan Pemerintah melarang seluruh aktivitas penyebaran aliran Ahmadiyah di Kabupaten Sukabumi.
“Untuk tidak melakukan pembangunan tempat peribadatan, yang kedua tidak melakukan penyebaran agama yang dianggap dilarang sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Yudha Sukmagara.
Yudha menjelaskan keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan Jajaran Forkopimda Kabupaten Sukabumi dan didasari atas surat keputusan bersama 3 Kementerian yang secara jelas menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran terlarang di Indonesia.
Secepatnya, tegas Yudha, akan dilakukan penyegelan seluruh aktivitas pembangunan yang dilakukan JAI di Parakansalak.
“Hal yang sama juga Pak Kajari akan melakukan penyegelan di lokasi tersebut. Kemudian disusul dengan surat yang secepatnya besok hari secara pisiknya akan disampaikan kepada Ketua JAI,” beber Yudha.
Meski memberikan pelarangan atas seluruh aktivitas Jemaah Ahmadiyah, Yudha memastikan pemerintah akan merangkul masyarakat untuk kembali memeluk agama yang tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Jamaah Ahmadiyah ini juga masih merupakan warga Sukabumi, jadi kami sepakat bahwa yang dilarang bukan masyarakatnya tapi yang dilarang adalah ajarannya,” tandasnya. (*)