Kementerian Koperasi Tegur Agrinas Soal Keanggotaan KDMP: Siapa Berhak Mendapat SHU

Koperasi Desa Merah Putih

SUKABUMISATU.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) akhirnya melayangkan teguran pada PT Agrinas Pangan Nusantara melalui surat teguran resmi bernomor B-531/D.1.KOP/HK.01.00/2026. Teguran keras ini dilayangkan menyusul maraknya informasi ngawur di kalangan pengelola lapangan mengenai keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang disebut-sebut bisa didapat secara cuma-cuma tanpa setor uang pendaftaran.

Aturan Main Jelas: Undang-Undang Bukan Hiasan!

Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Perkoperasian dan Digitalisasi Koperasi tersebut, pemerintah mengingatkan kembali isi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Berdasarkan penjelasan Pasal 41 ayat (2) huruf a, simpanan pokok adalah kewajiban mutlak yang harus dibayar oleh seseorang pada saat masuk menjadi anggota koperasi.

Aturan ini dikunci rapat-rapat: uang tersebut wajib disetor dan haram diambil kembali selama yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota. Jadi, kalau di lapangan sempat ada gembar-gembor bisa gabung koperasi tanpa modal alias gratis, Kemenkop dengan tegas meralat halusinasi tersebut: seseorang yang tidak membayar simpanan pokok tentu tidak bisa diakui sebagai anggota!

Baca Juga  Rapor Merah Dua Tahun Prabowo-Gibran: BEM Nusantara Soroti Krisis Ekonomi hingga Militerisasi Ruang Sipil

Menanggapi ketegasan pemerintah ini, Ketua Forum Koperasi Merah Putih (FKMP) Kabupaten Sukabumi, Bayu Risnandar, angkat bicara dan membenarkan langkah serta teguran dari Kemenkop tersebut. Menurutnya, aturan main di dalam dunia perkoperasian sudah sangat baku dan tidak bisa ditawar-tawar lagi seenaknya.

“Aturan main perkoperasian ini sudah baku dan diatur jelas dalam undang-undang. Jadi tidak ada ruang untuk akal-akalan atau membuat standar sendiri di lapangan,” tegas Bayu saat dihubungi sukabumisatu.com Selasa, (03/11/26).

Soal Siapa yang Berhak Mendapat SHU

Polemik ini tentu membawa kita pada pertanyaan krusial: siapa sebenarnya yang berhak mendapat Sisa Hasil Usaha (SHU)?

Baca Juga  Sempat Memanas, Polemik Pembangunan KDMP Karangmekar Cimanggu Direlokasi ke Tanah Hibah Warga

Bayu Risnandar memberikan jawaban tegas,  berdasarkan aturan perkoperasian, “Pihak yang berhak menerima pembagian SHU hanyalah mereka yang telah resmi berstatus sebagai anggota dan telah melunasi simpanan pokok.”

Artinya, kalau ada warga yang nekat mendaftar tapi ogah-ogahan setor simpanan pokok, bersiaplah gigit jari. Anda dipastikan tidak berhak mencicipi kue pembagian sisa hasil usaha dari koperasi. Jangan berharap bisa menikmati hasilnya kalau kewajiban dasarnya saja ditolak mentah-mentah!

Desakan Keras ke Agrinas

Melalui surat teguran ini, Kemenkop mendesak PT Agrinas Pangan Nusantara untuk segera menginstruksikan seluruh Pengelola dan Manajer KDMP di lapangan agar menyebarkan informasi yang transparan dan sesuai dengan perundang-undangan.

Baca Juga  Forkoda Jabar Sentil Bupati dan Wali Kota: Gagal Paham Soal Pemekaran Sukabumi

“Jangan biarkan disinformasi berseliweran, karena justru ini nanti yang akan menyulitkan nanti pengurus koperasi di daerah,” pungkas Bayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *