Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di PN Sukabumi, Korban Alami Tekanan LKBHMI Desak Penegakan Hukum

SUKABUMISATU.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami VM (20), seorang mahasiswi Fakultas Hukum yang sedang magang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi, terus berkembang dengan munculnya fakta baru. Korban diduga mengalami tekanan dan ancaman dari seorang hakim, yang membuatnya sempat ragu untuk melaporkan kejadian tersebut.

 

VM mengaku dilecehkan oleh seorang pegawai honorer PN Sukabumi berinisial ES (46). Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, di ruang kesehatan atau ruang laktasi di lingkungan PN Sukabumi. Namun, korban baru melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kampus pada Senin, 24 Februari 2025, sebelum akhirnya mengadu kepada orang tuanya sehari kemudian.

Baca Juga  Viral! Penumpang Wanita di Sukabumi Jadi Korban Pelecehan di Angkot, Pelaku Diduga Bawa Sajam

Menanggapi kasus ini, Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat, Caesar Almunir, mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang terjadi di institusi hukum.

 

“Kasus ini di luar nalar karena terjadi di dalam institusi pengadilan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum. Ini mencederai nama baik pengadilan. Korban adalah junior saya, dan saya mendorong Polres Sukabumi Kota untuk segera menangkap serta mengadili pelaku. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi,” tegasnya.

Baca Juga  Paman Perkosa Ponakan di Kota Sukabumi Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Lebih lanjut, Caesar juga memperingatkan seluruh institusi di Kota dan Kabupaten Sukabumi agar memastikan keamanan mahasiswa magang.

“Mahasiswa yang magang sedang mencari ilmu dan pengalaman, bukan untuk menjadi korban pelecehan. LKBHMI akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku ditangkap dan diadili seadil-adilnya, tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Sukabumi belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *