SUKABUMISATU.com – Polres Sukabumi melakukan pengembangan kasus yang menjerat MIM (26), pelaku pelemparan bakso isi sabu yang diamankan petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi. Hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 30 paket sabu lainnya yang siap edar.
Anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota mendapatkan barang bukti tersebut dari rumah MIM di Jalan Pabuaran Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Sebanyak 30 paket yang ditemukan berisi sabu dengan berat total 79,65 gram.
“Tepatnya pada hari Rabu (22/2) kemarin, kami menerima pelimpahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dari petugas Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi yang menurut informasi dari petugas Lapas, MIM ini sempat melemparkan makanan sejenis bakso yang telah disisipi narkoba jenis sabu ke kawasan Lapas,” ujar AKP Yudi, Kepala Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, kepada awak media, Sabtu (25/2/2023) malam.
Dengan temuan ini, total barang bukti sabu di kasus yang menjerat MIM adalah 86,22 gram. Hingga saat ini, MIM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
“Jadi total barang buktinya 86,22 gram sabu. Rinciannya, 6,57 gram sabu diamankan saat menerima pelimpahan MIM dari petugas Lapas Kelas IIB Nyomplong dan 79,65 gram sabu lainnya berhasil kami amankan saat menggeledah rumah terduga pelaku,” tambah Yudi.
MIM terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menghadapi ancaman berat, yakni hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi menyerahkan MIM ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga melemparkan makanan sejenis bakso yang didalamnya telah disisipi narkoba jenis sabu. Ia diringkus sesaat setelah melempar barang bukti ke kawasan Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi, Rabu (22/2/2023) sekitar jam 21.00 WIB.
Reporter: Carep 1 | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor