SUKABUMISATU.COM – Gugatan uji materi yang mendorong penerapan sistem pemilu secara proporsional tertutup masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatan dikabulkan, penerapan sistem tersebut dinilai berpotensi memicu kegaduhan politik.
Seperti yang diungkapkan Ketua DPC Partai sukabumi/">Demokrat Kabupaten Sukabumi, Iman Adinugraha. Tak hanya di tengah masyarakat, kegaduhan juga sangat berpotensi timbul di partai politik.
“Bukan masalah bagus atau tidaknya (sistem Pemilu) saja, setiap sistem tentunya punya kekurangan dan kelebihan. Tapi gugatan ini diproses di momen yang sangat tidak tepat,” kata Iman kepada sukabumisatu.com, Jumat (18/3/2023).
Seperti diketahui MK memproses gugatan uji materi soal sistem Pemilu dan menggelar sidang perdana pada Desember 2022. Hingga Maret ini, MK belum juga memutus perkara.
Di sisi lain, gugatan uji materi diproses ketika tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Bahkan pada April mendatang, agenda Pemilu khususnya untuk Pileg, sudah memasuki tahapan pencalonan.
“Dari awal tahapan Pemilu, setiap partai sudah mempersiapkan diri untuk sistem proporsional terbuka. Kalau nanti diputus menjadi tertutup, tentu akan berpotensi memicu kegaduhan politik,” kata Iman.
“Karena kan kalau sistemnya berbeda nanti di partai juga secara teknis, mekanisme-mekanisme politiknya akan berubah. Ini yang bisa memicu kegaduhan, caleg-caleg bisa banyak juga yang mundur,” tambah Iman yang juga bakal calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat ini.
Terkait gugatan uji materi tersebut, Iman bersama Partai Demokrat lebih sepakat jika MK memutuskan sistem Pemilu tetap dijalankan secara terbuka. Sistem tersebut adalah hasil dari semangat reformasi yang mulai dijalankan pada Pemilu 2004.
“Meski pun memang setiap partai, termasuk Partai Demokrat, sudah mempersiapkan skenario-skenario antara dua sistem itu namun untuk saat ini, Partai Demokrat tegas menolak penerapan sistem proporsional tertutup,” tegasnya.
“Meminjam istilah ketua umum kami, Pak AHY, ini diibaratkan pertandingan bola sedang berjalan tiba-tiba aturan offsidenya diubah. Pasti ada potensi kacau kan,” tambah Iman Adinugraha.
Oleh karena itu, Ia berharap MK segera mengambil keputusan terkait gugatan ini. Keputusan harus mempertimbangkan banyak aspek, tak terkecuali kondusifitas politik bagi partai dan masyakat luas.
Untuk diketahui, sejak gugatan diajukan, sedikitnya MK sudah 11 kali menggelar persidangan terkait perkara uji materi sistem Pemilu yang diajukan sejumlah pihak. Namun hingga kini, proses persidangan belum juga selesai.
“Belum ada kepastian kapan ini diputus, sementara tahapan Pemilu terus berjalan. Kami berharap perkara ini diputus segera, dan MK menetapkan sistem Pemilu tetap digelar anecara terbuka,” kata Iman.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor