Ibu Tiri Nizam Buka Suara Usai Sidang di PN Cibadak: “Saya Tidak Pernah Menyiram atau Memberi Air Panas!”

TR dan Kuasa Hukum, tersangka kasus kematian NS. Di Pengadilan Negeri Cibadak. Selasa, (28/07/2026).

SUKABUMISATU.com — Persidangan kasus kematian tragis Nizam Syafei (13), bocah asal wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Selasa (28/07/2026).

​Terdakwa Teni Rida (TR), yang merupakan ibu tiri korban, dihadirkan langsung ke persidangan setelah dijemput petugas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Warungkiara. Didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Ferry Gustaman, S.H., Teni Rida menjalani agenda persidangan di bawah pengawalan ketat.

​Usai persidangan berlangsung, Teni Rida secara tegas membantah seluruh tuduhan kekerasan yang selama ini disangkakan kepadanya, termasuk narasi menyiksa korban dengan air panas yang sempat viral di media sosial.

​”Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh pelapor, dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan di video viral itu. Menyiram air panas, minum air panas, saya tidak pernah melakukan hal seperti itu,” tegas Teni Rida saat ditemui di koridor PN Cibadak, Selasa (28/07/2026).

Baca Juga  Penghentian Kasus Dugaan Politik Uang Caleg DPR RI Dinilai Salah Kaprah, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Tim Kuasa Hukum Minta Persidangan Disiarkan ‘Live’ Demi Edukasi Publik

​Tak hanya membantah tuduhan, tim kuasa hukum Teni Rida juga mengambil langkah progresif dengan mengajukan permohonan resmi kepada Majelis Hakim agar seluruh rangkaian persidangan disiarkan secara langsung (live streaming).

​Pihak kuasa hukum menilai, transparansi penuh dalam proses hukum ini sangat krusial mengingat kasus kematian Nizam sejak awal mencuat dan menyita perhatian publik akibat narasi yang viral di media sosial.

​”Saya sebagai salah satu kuasa hukum dari Ibu TR, mengusulkan kepada Majelis Hakim agar persidangan itu dilakukan secara live. Alasan kami adalah agar bisa ditonton oleh semua pihak, karena kasus ini diawali dari sesuatu yang viral. Masyarakat harus tahu dan dicerdaskan dengan melihat langsung jalannya persidangan,” ujar Ferry Gustaman pada Sukabumisatu.com.

​Kendati demikian, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa Majelis Hakim PN Cibadak hingga kini masih mempertimbangkan permohonan tersebut. Berdasarkan penjelasan sementara di persidangan, indikasi awal dari Majelis Hakim belum mengarah pada pemberian izin siaran langsung, khususnya untuk agenda pembuktian mendatang.

Baca Juga  Dakwaan Jaksa Dilawan di Sidang Kasus Nizam, Kuasa Hukum TR Sebut Ada Cacat Materiil

Soroti Bukti Video dan Keterlibatan Ayah Kandung

​Di sisi lain, Kuasa Hukum Terdakwa menegaskan bahwa tim pembela akan menguji secara kritis seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di meja hijau. Pihaknya berpatok pada fakta bahwa tidak ada saksi mata yang melihat langsung dugaan penganiayaan tersebut, serta menyandarkan pembelaan pada rekam medis penyakit dalam yang diidap korban sebelum meninggal dunia.

​Perkara kematian Nizam sendiri menjadi perhatian publik secara nasional lantaran dugaan penganiayaan anak yang berujung maut. Dalam perkembangannya, penyidikan tak hanya menjerat Teni Rida, tetapi juga melibatkan ayah kandung Nizam yang merupakan suami siri Teni, yakni Anwar Satibi.

Baca Juga  Sebut Penetapan Tersangka TR Hanya Formalitas, Pengacara Ibu Tiri Nizam 'Lawan' dengan Putusan MK!

​Anwar Satibi turut ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan tambahan dari pihak keluarga korban terkait dugaan pembiaran serta tindakan pengobatan tradisional (ngaleuhang) yang sempat dilakukan kepada korban sebelum mengembuskan napas terakhir.

​Sidang lanjutan kasus kematian Nizam Syafei di PN Cibadak dipastikan bakal terus bergulir dengan agenda pembuktian serta pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *