Selasa,21 April 2026
Pukul: 23:33 WIB

HMI Sukabumi Desak Penegakan Hak Pekerja dan Jaminan Sosial di PT Paiho Indonesia

HMI Sukabumi Desak Penegakan Hak Pekerja dan Jaminan Sosial di PT Paiho Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025
/ Pukul: 16:40 WIB
Rabu, 21 Mei 2025
Pukul 16:40 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi mendesak penegakan hak-hak ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi, khususnya terkait jaminan sosial bagi para pekerja di PT Paiho Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (21/5/2025). Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan HMI di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi sehari sebelumnya.

Dalam audiensi tersebut, hadir sejumlah pihak terkait, mulai dari Disnaker Kabupaten Sukabumi, DPRD Kabupaten Sukabumi, PT Paiho Indonesia, PT Deswita selaku perusahaan alih daya, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga perwakilan dari HMI Cabang Sukabumi.

Baca Juga  HMI Sukabumi Kembali Laporkan PT Paiho Indonesia ke Disnakertrans Jabar, Nilai Audiensi DPRD Belum Beri Solusi

Koordinator aksi, Norman Irawan, menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, khususnya terkait jaminan sosial, merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam undang-undang. Ia menyebut, seluruh pekerja, baik karyawan tetap maupun Tenaga Harian Lepas (THL), berhak mendapatkan jaminan sosial, meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Norman mengungkapkan, saat ini jumlah THL di PT Paiho Indonesia mencapai sekitar 600 orang, dari total 1.300 pekerja tetap. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa THL hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat musiman.

Baca Juga  HMI Cabang Sukabumi Kritik Ketidakhadiran Walikota dan Disporapar Kota Sukabumi dalam Agenda Hearing DPRD: Potret Buram Akuntabilitas Pemerintah Daerah 

“Pekerjaan tetap seharusnya diisi oleh karyawan tetap, bukan THL. Kami mendorong agar pekerja dengan pekerjaan tetap diangkat menjadi karyawan tetap agar hak-haknya dapat dipenuhi,” ujar Norman.

Dalam kesempatan tersebut, HMI juga menyoroti lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan oleh Disnaker Kabupaten Sukabumi dan pengawas ketenagakerjaan. Menurut Norman, lemahnya pengawasan membuat pelanggaran terhadap hak-hak buruh terus terjadi tanpa efek jera.

“Jika tidak ada ketegasan dalam penegakan hukum, pelanggaran terhadap hak pekerja akan terus berulang, merugikan tenaga kerja, dan menciptakan ketidakadilan dalam dunia ketenagakerjaan,” kata dia.

Baca Juga  Peta Pertarungan Presidium KAHMI Sukabumi Mulai Terbuka, Musda IV Jadi Ajang Adu Gagasan Tokoh Alumni

Bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei, HMI Cabang Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh.

“Kami tidak ingin ada bentuk penjajahan baru terhadap para pekerja. Momentum Hari Kebangkitan Nasional ini harus menjadi semangat untuk menuntut hak-hak buruh yang adil dan memastikan penegakan hukum yang berpihak kepada kesejahteraan tenaga kerja,” tegas Norman. (Candra)

Related Posts

Add New Playlist