SUKABUMISATU.com – Seorang pria berinisial RD (42), warga Asrama Cibeureum, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, resmi melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian ke Polres Sukabumi Kota, Jumat (20/03/2026). Laporan ini dipicu oleh komentar kontroversial di media sosial Facebook yang dinilai menghina organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, Muhammadiyah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STTLP/B/141/III/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA. Pelapor merasa keberatan dengan unggahan akun Facebook atas nama Imron Rosyadi yang memuat narasi negatif terhadap warga Muhammadiyah.
Isi Komentar yang Menyinggung SARA
Dalam tangkapan layar yang beredar, akun tersebut menuliskan kalimat yang dianggap menyerang kehormatan organisasi dan mengandung unsur SARA. Beberapa poin dalam komentar tersebut menyebutkan bahwa kader Muhammadiyah “merasa paling benar” dan menggunakan istilah “otak Yahudi” serta “menolak Al-Qur’an”.
”Iya, laporan sudah diterima oleh pihak kepolisian tadi pagi sekitar pukul 08.40 WIB. Kejadian ini bermula saat kami melihat postingan tersebut di lingkungan Kampus Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI),” ujar Rozak Daud yang menjadi pelapor.
Jeratan UU ITE
Atas tindakan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pihak pelapor berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini guna mencegah adanya gesekan di masyarakat serta memberikan efek jera terhadap para pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berkomunikasi.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.
Reporter: Aris
Editor: Demi Pratama Adiputra










