SUKABUMISATU.COM – Seorang Ibu rumah tangga berinisial FSF ditangkap aparat dari Kepolisian Polres Sukabumi Kota. Perempuan itu ditangkap dengan tuduhan telah melakukan aksi pornografi melalui aplikasi tertentu secara live streaming.
Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan, penanganan kasus tersebut berawal dari patroli cyber Polres Sukabumi Kota. Pada Rabu (24/7/2024), ibu rumah tangga berusia 28 tahun itu diamankan di Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.
“Pelaku menari telanjang serta melakukan adegan seksual dengan menggunakan alat bantu secara live streaming di aplikasi HO***,” jelas AKBP Rita Suwadi, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (29/7/2024) siang.
Kapolres Kota Sukabumi ini juga menjelaskan bahwa penyidik mendapatkan bukti dari kegiatan FSF yang termasuk tindakan asusila dan terjerat UU ITE
“Dari aksi semacam ini, FSF bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3-10 juta setiap bulannya, Jumlah tersebut bergantung pada seberapa banyak gift yang dibagikan oleh para penontonnya,” sambung Rita.
SFF tak dihadirkan saat konferensi pers. Disebutkan, ada dua pelaku lain, berinisial YPP dan AB, yang juga ikut diamankan.
“Gift atau saweran tersebut berbentuk gambar dengan nominal paling kecil Rp.20 ribu dan paling besar bisa Rp 2,4 Juta rupiah,” lanjut Rita.
Rita menjelaskan bahwa FSF tidak sendiri dalam melakukan aksinya. Ada beberapa nama yang juga terlibat, dan masing-masing memiliki peran yang berbeda.
“YPP berperan mencatat talent dan memberikan gaji, ia ditangkap di Kota Depok pada Sabtu (27/7/2024) sekitar Pukul 20.00 WIB.”
“Kemudian AB berperan melakukan perekrutan talent dan melakukan pendaftaran talent ke aplikasi HO***, serta menyediakan rekening bank untuk penampungan pembayaran dari dari perusahaan aplikasi HO***,” ungkap Rita.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan dengan Pasal 35, 34, 36 UU RI tentang pornografi, dan atau Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman penjara hingga 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 miliar.