SUKABUMISATU.com – Kasus dugaan penipuan jual beli perahu nelayan di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, makin panas. Kuasa hukum pelapor membongkar fakta baru soal dugaan suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan jabatan yang menyeret nama Kepala Desa Mandrajaya, Ajat Sudrajat.
Kuasa hukum pelapor, Efri Darlin M Dachi, menyebut perkara ini bukan sekadar urusan jual beli biasa. Ada dugaan pelanggaran pidana hingga korupsi di balik transaksi tersebut.
“Kami perlu luruskan. Perdamaian yang disebut-sebut itu terjadi dalam situasi tekanan. Klien kami saat itu dipaksa menandatangani surat damai tanpa didampingi kuasa hukum,” kata Efri saat memberikan keterangan resmi, Jumat (14/6).
Menurutnya, proses perdamaian itu tidak memenuhi unsur keadilan. Bahkan pelapor, dua nelayan warga Mandrajaya, mengaku diintimidasi saat diminta tanda tangan.
Tak berhenti di situ. Pihaknya juga mengungkap bukti berupa kwitansi jual beli perahu yang ditandatangani kedua belah pihak, lengkap dengan cap resmi Desa Mandrajaya. Bukti ini, menurut Efri, menjadi petunjuk kuat bahwa urusan jual beli itu dilakukan atas nama jabatan. “Ketika jabatan kepala desa dipakai untuk urusan ini, maka tidak bisa lepas dari tanggung jawab publik,” ujarnya.

(Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari, Rolan Benyamin P Hutabarat). Istimewa
Berdasarkan data yang dihimpun, perahu yang dipersoalkan awalnya merupakan bagian dari program pemerintah yang semestinya disalurkan cuma-cuma kepada nelayan. Namun dalam praktiknya, diduga dijual dengan nominal tertentu.
“Ada indikasi praktik jual beli pengaruh. Kepala desa diduga memanfaatkan jabatannya demi keuntungan pribadi,” jelas Efri.
Atas dasar itu, pihak pelapor mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Sukabumi, agar serius menangani laporan tersebut. Pasalnya, perkara ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah desa.
“Kami hormati proses hukum yang berjalan. Tapi jangan sampai opini publik seolah-olah perkara ini sudah selesai. Prosesnya masih panjang, belum inkrah,” tegas Efri.
Di sisi lain, Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) juga angkat suara. Rozak Daud, perwakilan forum tersebut, menyebut bahwa penggunaan cap desa dalam kwitansi menjadi petunjuk jelas keterlibatan jabatan.
“Kalau sudah pakai cap desa, artinya ini bukan urusan pribadi. Harus dipertanyakan, apakah ini jual beli barang pribadi atau jual beli barang dari program pemerintah?” tandas Rozak.
Pihaknya berharap kepolisian bertindak profesional dan berani mengungkap fakta di balik kasus tersebut. Sebab, jika terbukti benar, dugaan pelanggaran ini bukan hanya soal penipuan, tapi bisa merembet ke tindak pidana korupsi.
Rozak menegaskan, FRAKSI RAKYAT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.“Kita yakin penyidik bisa membaca arah kasus ini, dan segera meningkatkan statusnya ke penyidikan,” pungkasnya. (Candra)











