Senin,12 Mei 2025
Pukul: 13:06 WIB

Dugaan Korupsi di Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Irigasi (P3A TGAI): Kejaksaan Diminta Segera Bertindak

Dugaan Korupsi di Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Irigasi (P3A TGAI): Kejaksaan Diminta Segera Bertindak

Selasa, 14 Januari 2025
/ Pukul: 12:21 WIB
Selasa, 14 Januari 2025
Pukul 12:21 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI – Investigasi terbaru mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Irigasi (P3A TGAI) yang diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Program yang diatur dalam Kepmen PUPR No.1978/KPTS/M/2024 dengan alokasi dana sebesar Rp195 juta ini seharusnya dijalankan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Namun, di lapangan, pengerjaan proyek diduga dialihkan kepada pihak lain, bahkan melibatkan pemborong, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 Permen PUPR No. 24 Tahun 2017.

 

Dugaan pelanggaran semakin menguat dengan adanya indikasi anggaran ganda di Desa Mekarmukti, Kecamatan Waluran. Proyek irigasi yang sebelumnya telah dibangun oleh kelompok P3A Letak Likeut pada tahap 2, kembali dibangun oleh kelompok P3A Citamiang Lumiat di tahap 3 dalam tahun anggaran yang sama. Hal ini menimbulkan dugaan adanya double anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan.

Baca Juga  Pengerasan Jalan Baru Kalibunder - Sagaranten Pasca Bencana, UPTD PU : Warga Sudah Bisa Lewat

 

Selain itu, ditemukan indikasi pemotongan anggaran dengan dalih biaya administrasi oleh oknum tertentu hingga mencapai 50% dari total anggaran, atau sekitar Rp 95 juta dari Rp195 juta. Padahal, dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis (Juklak dan Juknis) P3A, biaya administrasi maksimal hanya 5% dari total anggaran.

 

Caesar Almunir, Direktur Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat LKBHMI Cabang Sukabumi, mendesak Kejaksaan Negeri Cibadak untuk segera menindaklanjuti temuan ini. “Kami meminta agar dugaan korupsi ini ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum dan tidak ada lagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga  Jembatan Bailey di Cikereteg Rampung, Hanya Bisa Dilalui Kendaraan Bertonase Maksimal 8 Ton

 

Menurutnya, Tindakan tegas diharapkan dapat diambil berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 yang mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme juga menjadi landasan hukum dalam menangani kasus ini.

 

“Kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani,” pungkasnya.

Baca Juga  Persiapan Arus Mudik, Kementerian PUPR Gencar Lakukan Pemeliharaan Jalan Nasional di Sukabumi

Related Posts

Add New Playlist