SUKABUMISATU.COM – Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan perampok yang menggondol duit Rp 350 juta milik seorang nasabah bank di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Pengejaran dilakukan secara susah payah, pelaku kabur ke luar pulau.
Salah seorang pelaku berinisial K (38) ditangkap di kampung asalnya di Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas kerjasama anggota Polres Sukabumi dengan Tim Polda Jabar.
“Atas bantuan Tim Polda Jabar serta penyidik Satresktim berangkat ke Sumatera Selatan. Di sana satu pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (29/05/2023).
Selain K, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya di sebuah kontrakan di Bogor. Yakni E (45) berperan sebagai pengamat situasi di warung mie ayam bakso, dan tersangka ketiga S (45) penerima uang hasil perampokan.
Maruly menambahkan, selain tiga orang yang ditangkap, dua orang diantaranya hingga kini masih buron. Dua orang DPO tersebut yakni berinisial M yang melakukan pencurian tas ransel berisi uang Rp 350 juta milik korban, dan D yang berperan sebagai konseptor atau pemilik ide pencurian.
“Informasi diperoleh, tersangka S tidak ikut dalam aksi pencurian, S hanya menerima uang hasil curian tersebut,” kata Maruly.
Dalam peristiwa perampokan itu, sebanyam empat orang membuntuti korban menggunakan tiga sepeda motor. Saat korban tengah makan bakso, salah seorang pelaku langsung mengambil tas ransel milik korban yang disimpan di bawah meja.
“Saat itu kondisi di sekitar warung sedang sepi. Sehingga dengan mudah para pelaku mengambil ransel berisi uang Rp 350 juta milik korban,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya pencurian tas berisi uang Rp 350 juta terjadi di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Maling beraksi saat korban singgah di warung bakso, tepatnya di Kampung Kompa RT 016/004, Desa Kompa,Kecamatan Parungkuda, Selasa (2/5/2023).
Selain uang senilai Rp 350 juta, tas ransel warna cokelat hijau yang dicuri juga berisi sejumlah barang dan dokumen milik korban. Diantaranya berupa handphone merk Infinix tipe Note 7, buku tabungan, kartu sim Indosat, kartu ATM dan identitas KTP korban.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor