SUKABUMISATU.COM – DPD Partai Golkar Kota Sukabumi siap memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota dewan berinisial IRT yang kini ditahan di Polres Sukabumi Kota. IRT diciduk polisi karena diduga terlibat kasus tipu gelap mobil.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Sri Widagdo, membenarkan bahwa oknum tersebut berasal dari partainya. Pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan pengurus di tingkat provinsi untuk menentukan sikap resmi dari partai.
“Secara resmi belum ada sikap dari kami. Sekarang saya masih berkonsultasi dengan Pak Ace Hasan (Ketua DPD Golkar Jabar, red), kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut,” kata pria yang karib disapa Haji Dado ini dikonfirmasi sukabumisatu.com, Kamis (18/5/2023).
Haji Dado menegaskan oknum yang bersangkutan sudah tidak lagi masuk di struktur kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Sukabumi. IRT juga dipastikan tidak masuk ke daftar bacaleg Partai Golkar yang didaftarkan ke KPU Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan IRT tidak lagi dicalonkan. Salah satunya adalah soal kinerjanya di DPRD Kota Sukabumi.
“Kami sudah mengkonfimasi juga ke setwan (Sekretariat DPRD). Ternyata yang bersangkutan ini (IRT) sudah tujuh kali tidak ikut rapat paripurna,” kata dia.
“Tentu kalau kinerjanya seperti itu, ditambah lagi dengan kasus saat ini, akan ada sanksi tegas dari partai,” tambah Haji Dado.
Akibat kasus ini, kata Haji Dado, IRT bisa saja terancam dikenai pergantian antar waktu (PAW). PAW akan dilakukan salah satunya jika perkembangan kasus IRT mengarah pada keputusan pengadilan yang incracht.
“Kami masih menunggu perkembangan kasusnya. Di sisi lain kita juga menunggu hasil koordinasi dan keputusan dari pengurus di tingkat yang lebih tinggi (DPD Jabar dan Pusat,red),” tambah Dado.
Lebih lanjut Haji Dado memastikan, meskipun masalah yang menjerat IRT adalah persoalan pribadi, pihaknya tetap akan memberikan hak sebagai kader. DPD Partai Golkar sudah menyiapkan bantuan hukum untuk mendampingi IRT.
“Tentu kami paham, partai harus bersikap objektif dan tegas. Kami tidak mau nama partai dirugikan karena kasus ini,” kata Dado.
“Partai akan tegas, apalagi sekarang dalam momen menghadapi Pileg. Sedikit apapun masalah akan berdampak besar, dan itu harus dilaporkan. Sudah pasti partai akan memberikan sanksi tegas,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, IRT diamankan karena diduga terlibat kasus tipu gelap mobil. Kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp 367 juta.
Dalam kasus tersebut IRT dijerat dengan Pasal 36 UURI Nomor 42 tahun 199 tentang Jaminan Fidusia juncto pasal 378 dan 372 KUHP. IRT terancam hukuman empat tahun penjara.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor