Diterpa Aduan Masyarakat, PDAM TJM Buka-bukaan Soal Hibah Air Bersih 2019–2023

Kantor PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMISATU.com – Di tengah munculnya aduan masyarakat terkait Program Hibah Air Bersih, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (PDAM TJM) Kabupaten Sukabumi akhirnya angkat bicara. Dalam wawancara pada 14/02/26, pihak PDAM menegaskan bahwa pelaksanaan hibah periode 2019 hingga 2023 telah berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.

Tenaga Ahli Humas dan Hukum PDAM TJM, Sunarya Ishak, S.H., M.H., memastikan seluruh data penerima hibah terdokumentasi lengkap dan dapat ditelusuri melalui dokumen resmi. Ia juga membantah adanya nama penerima yang dipersoalkan namun lolos verifikasi.

“Data penerima hibah dari tahun 2019 hingga 2023 lengkap dan dapat ditelusuri. Berdasarkan pengecekan satu per satu, nama-nama yang dipersoalkan tidak masuk dalam hasil verifikasi konsultan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat,” ujar Sunarya.

Menurutnya, mekanisme penetapan calon penerima hibah dilakukan melalui proses berlapis. Diawali dengan survei lapangan oleh PDAM TJM, lalu diverifikasi kembali oleh konsultan independen yang ditunjuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga  Perhatian! Distribusi Air di Cikembar Sukabumi Terganggu Hari Ini Akibat Pemeliharaan Listrik

“Setelah sambungan dipasang, konsultan turun langsung ke lapangan untuk memastikan setiap calon penerima benar-benar memenuhi kriteria,” jelasnya.

Sunarya menegaskan, dana hibah atau dana tayangan hanya dapat dicairkan berdasarkan hasil verifikasi kelayakan di lapangan sesuai ketentuan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian PUPR. Jika dinyatakan tidak eligible, maka dana tersebut tidak akan diganti pemerintah pusat.

“Kalau tidak memenuhi syarat sesuai juklak dan juknis kementerian, otomatis tidak bisa diganti. Itu menjadi konsekuensi,” tegasnya.

Ia juga membeberkan skema keuangan hibah tersebut. Dana yang telah dinyatakan memenuhi syarat akan diganti kepada pemerintah daerah sesuai jumlah sambungan rumah yang benar-benar terpasang. Selanjutnya, dana masuk ke kas daerah sebagai dana talangan dan dikembalikan kepada PDAM TJM dalam bentuk penyertaan modal.

Baca Juga  Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2026

Sorotan juga mengarah pada Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2020 di Desa Sukamaju, Kampung Pasirpogor. Berdasarkan verifikasi lapangan oleh Kementerian PUPR, data penerima di wilayah tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria Sambungan Rumah (SR) MBR.

“Data di Desa Sukamaju, Kampung Pasirpogor, dinyatakan tidak memenuhi kriteria SR MBR. Karena itu tidak dapat diganti oleh Kementerian Keuangan dan menjadi beban PDAM,” ungkapnya.

Tak hanya soal administrasi, PDAM TJM juga menghadapi persoalan di lapangan. Setelah sambungan air terpasang, sebagian warga disebut menolak membayar jaminan dua bulan rekening serta biaya pemakaian air bulanan karena menganggap layanan tersebut gratis.

“Padahal sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi bahwa air tetap dikenakan biaya pemakaian. Hibah itu untuk pemasangan sambungan, bukan untuk menggratiskan air selamanya,” kata Sunarya.

Baca Juga  Demi Warga Bisa Ibadah Ramadan dengan Nyaman, Perumda TJM Kebut Perbaikan Pipa di Jalur Cibadak-Cikembar

Hingga akhir 2023, program hibah air minum tersebut diklaim telah menjangkau hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam cakupan pelayanan PDAM TJM.

“Program hibah air minum hingga tahun 2023 mencakup hampir seluruh kecamatan yang terlayani oleh PDAM TJM,” pungkasnya.

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *