SUKABUMISATU.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluarkan kebijakan khusus terkait proses belajar mengajar pada Senin, 1 September 2025. Seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Sukabumi diminta melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring hanya pada hari tersebut.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/10439/Sekret/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, pada 29 Agustus 2025.
Kebijakan PJJ diberlakukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi keterlibatan siswa dalam aksi massa dan demonstrasi yang dinilai rawan mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan peserta didik.
“Peserta didik wajib mengikuti pembelajaran daring sesuai kurikulum. Kami menekankan agar tidak ada siswa yang ikut dalam kegiatan di luar sekolah yang bisa mengganggu ketertiban maupun konsentrasi belajar,” tegas Eka Nandang.
Disdik juga mengingatkan peran sekolah untuk meningkatkan pengawasan internal, serta mengimbau orang tua ikut mengawasi anak-anaknya di rumah setelah jam belajar selesai.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses pembelajaran tetap kondusif sekaligus memastikan keamanan siswa pada situasi yang dinilai rawan. (Redaksi)












