Kamis,20 Maret 2025
Pukul: 18:18 WIB

Buntut Dugaan Perkosaan, Ketua Panitia Hari Nelayan Jadi Tersangka

Buntut Dugaan Perkosaan, Ketua Panitia Hari Nelayan Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juli 2024
/ Pukul: 21:21 WIB
Selasa, 30 Juli 2024
Pukul 21:21 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Ketua Panitia Hari Nelayan 2024 resmi di tetapkan sebagai tersangka. Selasa, (30/7/24).
Status tersangka yang di sandang SRP (ketua panitia hari nelayan Pelabuhan Ratu tahun 2024) ini berdasarkan putusan Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal dalam kasus dugaan tindak asusila dengan rudapaksa terhadap salah satu finalis Putri Nelayan Pelabuhan Ratu, Tahun 2024.

Sebelumnya SRP dilaporkan ke unit PPA Polres Sukabumi 5 Juli lalu atas dugaan perbuatan pelecehan seksual atau  rudapaksa, terhadap salah satu finalis putri nelayan. Kemudian jajaran kepolisian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga  Mengejutkan, Ini Keterangan Saksi Kasus Dugaan Perkosaan Putri Nelayan

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap semua pihak baik pelapor, terlapor dan juga saksi saksi atas pelaporan yang diterima jajaran kepolisian.
“Kemarin sudah dilayangkan pemanggilan saksi kedua, setelah Kamis kemarin tidak hadir karena sakit,” ujar Ali Jupri, Selasa, (30/7).

“Tadi malam yang bersangkutan (terlapor- red) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan,” imbuhnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rahman, membenarkan kenaikan kasus terhadap terduga SRP yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca Juga  Syukuran Nelayan Desa Ciwaru Ke 67, Ajak Jaga Situs Budaya Dan Alam

“Ya, setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyelidikan terhadap terduga pelaku rudapaksa finalis putri Nelayan Pelabuhan Ratu, Satreskrim penyidik PPA Polres Sukabumi telah menetapkan SRP dari saksi menjadi tersangka,” sambung Aah dalam keterangannya.

Related Posts

Add New Playlist