Arah Pembangunan Cikaranggeusan: Kades Ahmad Ripandi Kunci Jalan Ciranjang–Pasirgombong di RKPDes 2027

Musrenbangdes penetapan RKPDes Tahun 2027 dan Daftar Usulan (DU) RKPDes 2028 di Aula Kantor Desa Cikaranggeusan, Senin (21/9/2026).

SUKABUMISATU.com, Jampangkulon — Peta arah pembangunan Desa Cikaranggeusan, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, mulai memetas. Pemerintah Desa (Pemdes) secara tegas mengunci prioritas alokasi anggaran tahun 2027 pada sektor perbaikan jalan.

​Langkah tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 dan Daftar Usulan (DU) RKPDes 2028 di Aula Kantor Desa Cikaranggeusan, Senin (21/9/2026).

​Keputusan Pemdes Cikaranggeusan memprioritaskan peningkatan Jalan Ciranjang – Pasirgombong sepanjang 500 meter menjadi langkah strategis merespons desakan kebutuhan riil warga di tingkat tapak.

​Kepala Desa Cikaranggeusan, Ahmad Ripandi, menegaskan bahwa kebijakan ini berfokus pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Menurutnya, akses jalan bukan sekadar infrastruktur fisik, melainkan urat nadi yang menentukan mobilitas publik dan keberlanjutan ekonomi warga.

Baca Juga  2.359 Warga Jampangkulon Terima BLTS Kesra 2025, Camat: “Semoga Ringankan Beban Ekonomi”

​“Skala prioritas kami salah satunya adalah pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan. Kami berharap usulan yang telah disepakati dalam Musrenbangdes ini dapat direalisasikan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan anggaran dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Ripandi.

​Forum Musrenbangdes yang dihadiri jajaran Forkopimcam Jampangkulon, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), TP-PKK, hingga para ketua RT/RW tersebut menjadi arena pengawalan kepentingan publik agar penetapan anggaran tidak keluar dari garis regulasi.

​Mewakili Camat Jampangkulon, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dani Ramdani, mengingatkan pentingnya kedisiplinan perencanaan agar setiap program yang disepakati memiliki akuntabilitas yang kuat.

Baca Juga  Semarak HJKS ke-156 di Jampangkulon: Jalan Santai, Layanan Publik hingga Doorprize Meriahkan Alun-Alun

​“Setiap usulan harus benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat dan disusun sesuai skala prioritas. Hasil Musrenbangdes ini akan menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan desa untuk tahun berikutnya,” tegas Dani.

​Penetapan RKPDes 2027 ini menjadi tolok ukur transparansi Pemdes Cikaranggeusan dalam mengelola mandat anggaran desa, sekaligus menguji konsistensi realisasi pembangunan di wilayah Jampangkulon.

Reporter: Maulana Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *