Sabtu,9 Mei 2026
Pukul: 19:39 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Pengoplosan Gas Bersubsidi di Cicurug

Polres Sukabumi Ungkap Pengoplosan Gas Bersubsidi di Cicurug

Jumat, 22 Desember 2023
/ Pukul: 20:19 WIB
Jumat, 22 Desember 2023
Pukul 20:19 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi pada Jumat (22/12) pukul 15.30 WIB. Ia mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana pengoplosan Gas LPG 3kg subsidi ke 12kg non subsidi.

Kapolres Maruly mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menggagalkan tindak kriminal pengoplosan gas pada Rabu 20 Desember 2023 lalu. Lokasi pengoplosan berada di Kampung Pancawati, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

“Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak satu orang, berinisial FJ (26 thn), dan tiga orang berinisial ZN, ASH, dan EP yang merupakan pengguna,” kata dia.

Baca Juga  Pengepul Rongsokan Kena Tipu di Nagrak Sukabumi, Tas Berisi Handphone Raib

Ada pun barang bukti yang berhasil disita meliputi lima tabung gas 12 kg warna merah muda, lima tabung gas 12 kg warna biru, dua tabung gas isi 3 kg, tiga tabung gas isi 12 kg oplosan warna merah muda, timbangan digital merk Han River, klep karet gas, dan kendaraan Daihatsu Xenia warna silver metalik.

“Proses sidik perkara ini sedang berlangsung, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/26/XII/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR,” kata dia.

Kapolres Maruly juga menjelaskan kronologis pengungkapan yakni dimulai pada 18 Desember 2023 Sat Reskrim Polres Sukabumi mendapat informasi dari warga.

Baca Juga  Polisi Ringkus Pelaku Penembakan Pemilik Warung Kopi di Sukabumi

Pada 20 Desember 2023, tim melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan petunjuk serta barang bukti yang mengarah pada kegiatan pengoplosan gas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang merubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e Juncto Pasal 56 Ke 1e. Ancaman hukuman adalah penjara selama enam tahun.

“Modus operandi tersangka melibatkan pengoplosan 4 tabung gas LPG 3 kg warna hijau ke 1 tabung Brightgas 12 kg warna pink dengan modal Rp. 80.000,-. Tabung Brightgas dijual seharga Rp. 125.000,-, memberikan keuntungan sebesar Rp. 45.000,- per tabung,” tukas Kapolres Maruly.

Baca Juga  Kawanan Rampok Beraksi di Cibadak, Seorang Pelaku Babak Belur Dikeroyok Massa

Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist