Selasa,21 April 2026
Pukul: 15:47 WIB

Tak Dilengkapi Dokumen Perizinan, Delapan Truk Pengangkut Pasir Besi Diamankan Polisi

Tak Dilengkapi Dokumen Perizinan, Delapan Truk Pengangkut Pasir Besi Diamankan Polisi

Jumat, 22 Desember 2023
/ Pukul: 09:21 WIB
Jumat, 22 Desember 2023
Pukul 09:21 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMIAATU.COM – Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan delapan unit kendaraan jenis truk yang mengangkut material pasir besi dijalan Raya Simpenan Bagbagan Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Rabu (20/12/23), dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri, menyatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengangkutan material pasir besi dari Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.

” Pada saat diamankan, delapan unit kendaraan pengangkutan pasir besi itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan,”  tegas Ali kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi pagi ini, Jumat (22/12/23).

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Ajak Stakeholder Terkait Berkomitmen Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Menurut Ali, bahan material pasir besi itu, akan dibawa ke daerah Bayah Provinsi Banten.

” Semua kendaraan dan sopirnya sudah kami amankan dan selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus angkutan material pasir besi yang duga tidak mempunyai izin,” tutup Ali.

Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist