Senin,27 April 2026
Pukul: 19:22 WIB

Baru Divonis Bebas, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Sukabumi Dibui Lagi

Baru Divonis Bebas, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Sukabumi Dibui Lagi

Minggu, 15 Oktober 2023
/ Pukul: 18:53 WIB
Minggu, 15 Oktober 2023
Pukul 18:53 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Trisya, kembali ditahan meski baru saja divonis bebas atas kasus fidusia dan penggelapan mobil. Ia terjerat kasus lain yang membuatnya harus dibui lagi.

Informasi yang diperoleh sukabumisatu.com menyebutkan Ivan diamankan anggota Polres Sukabumi Kota beberapa saat setelah keluar dari Lapas Nyomplong, Kota Sukabumi. Ia diamankan atas kasus dugaan penipuan uang senilai Rp 1 miliar.

Terpisah, Penasihat Hukum Ivan Rusvansyah Trysa, Fedrick Hendrick Kanday, membenarkan informasi itu. Fedrick membenarkan jika kliennya kembali diamankan polisi karena kasus lain.

Baca Juga  Penghentian Kasus Dugaan Politik Uang Caleg DPR RI Dinilai Salah Kaprah, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

“Informasi yang saya terima, setelah bebas dan dijemput oleh keluarganya di Lapas Nyomplong, langsung di lakukan penjemputan oleh Polres Sukabumi Kota. Tahap II untuk perkara yang Gas LPG. Hanya saja katanya untuk perkara ini, beliau (Ivan) telah menunjuk lawyer lain, sehingga ga pake saya lagi,” ujar Fedrick dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/10/2023).

Fedrick juga membenarkan kliennya ditangkap atas kasus dugaan penipuan uang senilai Rp 1 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan bisnis gas LPG.

Diberitakan sebelumnya, Ivan Rusvansyah Trysa divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Kota Sukabumi, Jumat (13/10/2023. Ia dimejahijaukan atas kasus fidusia dan dugaan penggelapan mobil.

Baca Juga  Prostitusi Berkedok Pijat Refleksi di Kapitol Sukabumi, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Kabar tersebut diungkapkan Penasihat Hukum Ivan, Fedrick Hendrick Kanday. Ia menegaskan kliennya divonis bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Tadi di persidangan, Pak Ivan sudah divonis bebas dari segala tuntutan JPU. Pak Ivan divonis bebas di persidangan ke 16 lewat keputusan majelis hakim nomor 130/Pid.Sus/2023/PN.Skb,”kata Fedrick Hendrick Kanday kepada sukabumisatu.com, Jumat (13/10/2023).

Sidang pembacaan vonis kasus Ivan Rusvansyah di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi diketuai majelis hakim Miduk Sinaga serta hakim anggota Christoffer Harianja dan Eka Desi Prasetia. Ada pun panitera persidangan yakni Anwar Sadad.

Baca Juga  Program Wakaf Ayep Zaki Diterpa Gelombang Kritik, Gerindra Ultimatum: “Kalau Tetap Begini, Kami Tarik Diri”

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Related Posts

Add New Playlist