Senin,27 April 2026
Pukul: 10:49 WIB

Sidang Kasus Tipu Gelap Mobil, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Sukabumi Divonis Bebas

Sidang Kasus Tipu Gelap Mobil, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Sukabumi Divonis Bebas

Jumat, 13 Oktober 2023
/ Pukul: 18:54 WIB
Jumat, 13 Oktober 2023
Pukul 18:54 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Trysa divonis bebas. Ia dimejahijaukan atas kasus fidusia dan dugaan penggelapan mobil.

Kabar tersebut diungkapkan Penasihat Hukum Ivan, Fedrick Hendrick Kanday. Ia menegaskan kliennya divonis bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Tadi di persidangan, Pak Ivan sudah divonis bebas dari segala tuntutan JPU. Pak Ivan divonis bebas di persidangan ke 16 lewat keputusan majelis hakim nomor 130/Pid.Sus/2023/PN.Skb,”kata Fedrick Hendrick Kanday kepada sukabumisatu.com, Jumat (13/10/2023).

Sidang pembacaan vonis kasus Ivan Rusvansyah di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi diketuai majelis hakim Miduk Sinaga serta hakim anggota Christoffer Harianja dan Eka Desi Prasetia. Ada pun panitera persidangan yakni Anwar Sadad.

Baca Juga  Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Lintas Organisasi Gelar Aksi Damai di Kota Sukabumi

Fedrick lantas mengapresiasi keputusan majelis hakim. Ia menilai, majelis hakim mempertimbangkan semua unsur dakwaan dan fakta hukum selama persidangN.

“Alhamdulilah. Saya selaku penasihat hukum sangat mengapresiasi majelis hakim yang jelas-jelas mempertimbangkan semua unsur dakwaan. Meneliti dengan baik semua unsur-unsurnya berikut fakta-fakta hukum yang ada,”kata Fedrick.

Fedrick, menjelaskan Ivan Rusvansyah Tryasa divonis bebas atas dakwaan pasal fidusia yakni pasal 35 Undang-undang Fidusia. Begitupun dengan dakwaan pasal pidana penggelapan mobil yang didakwakan terhadap Ivan Rusvansyah.

“Di persidangan juga pak Ivan tidak terbukti bersalah, pak Ivan tidak melakukan penggelapan apapun. Adapun dia mengalihkan mobil itu karena sudah ada keputusan perdata. Bahwa pak Ivan terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji yang tentunya bukan pidana lagi,” bebernya.

Baca Juga  AMPH RI Desak Wali Kota Sukabumi Cabut Perwal Tunjangan DPRD

Pihaknya pun akan menunggu rencana banding dari JPU atas putusan vonis bebas kepada Ivan Rusvansyah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

“Kami menghormati dan itu memang saluran hukumnya. Dan tentunya kita akan menyiapkan memori banding atau kasasi seperti apa untuk kita pelajari buat kontra kasasi juga,”tandasnya.

Polres Sukabumi Kota menetapkan Ivan Rusvansyah atas dugaan tipu gelap dan Fidusia. Objek fidusia dalam kasus yang menjerat Ivan Rusvansyah yaitu dugaan tipu gelap mobil Honda Civic Turbo.

Politisi Golkar itu ditangkap di wilayah Babakan Bandung, Cikole, Kota Sukabumi pada hari ini, Rabu (17/5/2023) lalu.

Baca Juga  Serumah Tapi Tak Sejiwa

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist